TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kabupaten Tasikmalaya hingga kini belum memiliki pasar induk yang representatif seperti Pasar Cikurubuk di Kota Tasikmalaya.
Keberadaan Pasar Tradisional Singaparna dianggap kurang layak untuk menjadi pusat perdagangan kabupaten, baik dari segi fasilitas maupun tata ruang.
Menyikapi hal ini, Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret dengan menjalin komunikasi intensif bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca Juga:Berbuntut Panjang! Komunitas Vespa Tasikmalaya Laporkan Kasus Pengeroyokan ke PolisiLSMI HMI Tasikmalaya Hidupkan Sastra Lewat Kelas "Melintasi Waktu"
Langkah tersebut bertujuan untuk mengusulkan anggaran pemindahan dan pembangunan pasar induk Kabupaten Tasikmalaya di lahan yang telah disiapkan di Kecamatan Padakembang.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Nuryakin, menegaskan bahwa pemindahan Pasar Singaparna ke Padakembang harus menjadi prioritas utama.
Upaya ini, menurutnya, adalah bagian dari penataan tata ruang wilayah di Ibu Kota Kabupaten Tasikmalaya sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat akan pasar induk yang lebih representatif.
Penataan wajah Ibu Kota Kabupaten Tasikmalaya menjadi lebih tertata dan modern sangat penting.
”Apalagi kita juga sangat membutuhkan fasilitas pusat perdagangan untuk masyarakat seperti pasar induk kabupaten ini,” kata Cecep, kepada Radartasik.id, Minggu, 5 Januari 2025.
Lahan untuk pembangunan pasar induk di Kecamatan Padakembang sudah selesai dibebaskan, sehingga kini diperlukan langkah nyata dari pemerintah daerah untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah pusat.
Rencana pemindahan dan pembangunan pasar induk tersebut sebenarnya sudah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga Cecep mendesak adanya progres di tahun 2025.
Baca Juga:Remaja Desa Cintaraja Tasikmalaya Dibekali Kemampuan sebagai Konselor Sebaya81.788 Wisatawan Nikmati Liburan Nataru di Kabupaten Tasikmalaya, Ekonomi Lokal Menggeliat
Ia juga menyoroti keterbatasan kemampuan anggaran daerah (APBD) dan menekankan pentingnya mengakses dana dari pemerintah pusat.
Pemerintah daerah diharapkan lebih agresif dalam menyinkronkan program ini dengan agenda pemerintah provinsi dan pusat guna mempermudah alokasi anggaran.
Ketika pasar induk yang representatif terwujud, masyarakat akan memiliki fasilitas untuk berdagang, menjual hasil bumi, dan melakukan aktivitas jual beli dengan lebih nyaman.
Cecep mengungkapkan bahwa kondisi Pasar Singaparna saat ini sudah tidak memadai.
Masalah seperti tata ruang yang tidak teratur dan fasilitas pendukung seperti lokasi parkir yang tidak memadai menjadi alasan utama untuk segera melakukan pemindahan dan pembangunan pasar induk baru.