Direktur RSUD dr Soekardjo Budi Tirmadi Ungkap Alasan PHK 56 Pegawai

pegawai RSUD dr Soekardjo
Puluhan pegawai RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya yang diputus kontrak berkumpul pada Kamis, 26 Desember 2024. (Rezza Rizaldi/Radartasik.com)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Direktur RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Budi Tirmadi, memberikan penjelasan panjang terkait keputusan tidak memperpanjang kontrak 56 pegawai non-ASN di rumah sakit yang dipimpinnya.

Salah satunya adalah hasil analisis beban berka yang dilakukan sejak tahun 2022, dimana jumlah SDM di rumah sakit milik pemerintah daerah itu dianggap terlalu gemuk. Jumlahnya mencapai 1.350 orang.

Ada sekitar 250 orang yang dianggap sebagai beban berlebih kepegawaian rumah sakit. “Jumlah ini melebihi kebutuhan operasional rumah sakit,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat 27 Desember 2024.

Baca Juga:Persikotas Melaju ke Semifinal Liga 4 Seri Jawa Barat Usai Menang Dramatis 2-1 Lawan Maung AnomApple Dikabarkan Siap Bangun Pabrik di Bandung dan Batam, Larangan Penjualan iPhone 16 Segera Dicabut?

Budi kemudian memaparkan tata kelola pegawai non-ASN di RSUD dr Soekardjo telah diatur dalam Perwalkot Nomor 78 Tahun 2011.

Pegawai non-ASN yang berstatus tidak tetap dikontrak setiap tahun, dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember.

Sehingga setiap tahun dilakukan review atau evaluasi atas kinerja mereka untuk menentukan diperpanjang atau tidaknya kontrak kerja.

“Penilaian kinerja dilakukan oleh atasan langsung, sehingga evaluasinya lebih spesifik terhadap tugas dan tanggung jawab masing-masing pegawai,” terangnya.

Ia berceritga, pada tahun 2022, dari hasil evaluasi kepegawaian terdapat dua orang yang tidak diperpanjang kontrak. Kemudian pada tahun 2023, jumlahnya meningkat jadi enam orang. Alasannya mereka dinilai melanggar standar kerja.

Situasi semakin parah pada tahun 2024, ketika RSUD menghadapi tekanan finansial yang cukup besar, yang diakibatkan penurunan jumlah pasien serta permasalahan klaim BPJS.

“Penurunan pendapatan RSUD berdampak besar pada anggaran, termasuk belanja pegawai. Beban belanja pegawai yang terlalu tinggi membuat operasional rumah sakit terhambat,” beber Budi.

Baca Juga:Pemerintah Bakal Hapus Utang UMKM di Bank BUMN Tahun 2025, Skemanya BeginiPinjaman Online Langsung Cair! Inilah Lima Kredit Tanpa Agunan dengan Limit Ratusan Juta

Sebagai bagian dari upaya perampingan, RSUD dr Soekardjo juga melibatkan pihak ketiga untuk melakukan tes psikologi dan wawancara terhadap pegawai.

Tes ini bukan hanya mengukur kemampuan akademik, tetapi juga aspek psikologis yang relevan dengan kinerja di rumah sakit. Meski begitu, hasil tes tidak diumumkan secara terbuka.

“Keputusan untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang kontrak pegawai tidak hanya berdasarkan hasil tes, tetapi juga mempertimbangkan penilaian dari atasan langsung, catatan disipliner, dan pelanggaran lainnya,” tambah Budi.

Dari hasil evaluasi, lanjut Budi, 56 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kembali diperpanjang kontraknya. Bahkan berdasarkan gabungan hasil tes dan penilaian kinerja sebelumnya, dari jumlah itu, 50 orang diantaranya dinilai tidak memenuhi standar.

0 Komentar