CIAMIS, RADARTASIK.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
UMK Kabupaten Ciamis 2025 tetap berada pada angka Rp 2.225.279,16, sesuai dengan usulan sebelumnya dari Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Ciamis.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Wati Kuswatini, membenarkan penetapan UMK tersebut.
Baca Juga:Persikotas Melaju ke Semifinal Liga 4 Seri Jawa Barat Usai Menang Dramatis 2-1 Lawan Maung AnomApple Dikabarkan Siap Bangun Pabrik di Bandung dan Batam, Larangan Penjualan iPhone 16 Segera Dicabut?
“Penetapan UMK Kabupaten Ciamis yang disahkan Pj Gubernur Jawa Barat sesuai dengan usulan Depekab sebelumnya Rp 2.225.279,16,” katanya kepada wartawan pada Kamis 26 Desember 2024.
UMK baru ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih.
Wati menjelaskan, penerapan UMK tersebut juga mempertimbangkan kebijakan struktur dan skala upah yang telah disusun oleh pengusaha.
Ia menegaskan bahwa pengusaha dilarang menurunkan upah pekerja yang sebelumnya telah menerima upah lebih tinggi dari ketentuan UMK.
“Diberlakukan UMK baru awal tahun 2025. Tentunya juga mempertimbangkan sesuai kebijakan struktur dan skala upah yang disusun oleh pengusaha,” ujarnya.
Saat ini, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis sedang memproses surat penetapan UMK 2025, yang akan segera dikirimkan kepada perusahaan-perusahaan sebelum awal tahun mendatang.
“Mudah-mudahan proses cepat, sehingga Senin atau Selasa ini surat penetapan UMK 2025 dapat dikirim ke perusahaan-perusahaan sebelum awal tahun 2025,” tambahnya.
Baca Juga:Pemerintah Bakal Hapus Utang UMKM di Bank BUMN Tahun 2025, Skemanya BeginiPinjaman Online Langsung Cair! Inilah Lima Kredit Tanpa Agunan dengan Limit Ratusan Juta
UMK Kabupaten Ciamis tahun 2024 sendiri berada di posisi empat terendah di Jawa Barat, dengan angka yang sama sebesar Rp 2.225.279,16. (Fatkhur Rizqi)