TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Aktivis lingkungan dari Indonesia Green Movement (IGM) melakukan kunjungan langsung ke pabrik daur ulang plastik di Tamansari untuk mencari tahu kondisi sebenarnya, pada Kamis 26 Desember 2024.
Hal ini berkaitan isu pencemaran air yang terjadi di wilayah itu yang terungkap ke publik sejak dua bulan lalu.
Kedatangan aktivis yang dipimpin Direktur Eksekutif IGM, Muhamad Rafi Faza, bertujuan menagih dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diklaim pabrik telah dimiliki pada audiensi sepekan sebelumnya.
Baca Juga:Persikotas Melaju ke Semifinal Liga 4 Seri Jawa Barat Usai Menang Dramatis 2-1 Lawan Maung AnomApple Dikabarkan Siap Bangun Pabrik di Bandung dan Batam, Larangan Penjualan iPhone 16 Segera Dicabut?
Namun, menurut Faza, pihak pabrik hanya menunjukkan lima surat perizinan yang diproses melalui Online Single Submission (OSS) dan mengakui bahwa dokumen AMDAL belum tersedia.
“Kami ingin memastikan bahwa operasional pabrik ini tidak merugikan masyarakat sekitar. Namun, fakta bahwa dokumen AMDAL belum ada sangat mengkhawatirkan,” ujar Faza kepada Radartasik.id.
Oleh pihak pabrik, IGM diperlihatkan proses pengolahan air limbah yang disebut menggunakan metode sirkulasi. Pantauan Radar, air pada kolam IPAL pun terlihat jernih, sebab pabrik sudah beberapa hari tidak beroperasi.
Namun pihak pabrik lebih lanjut mengatakan, bahwa aduan masyarakat soal dampak kesehatan dari air sumur dan sungai yang tercemar, tidaklah benar sebab secara teknis pabrik tidak membuang limbah ke sungai.
“Lagi-lagi mendengar, bahwa kata pabrik, tidak ada polemik itu. Diterima oleh Pak Cepi, pak Hendra, pak Ohim. Pas audiensi itu kan AMDAL dikatakan sudah ada, ketika disusul ternyata tidak ada, baru diproses katanya,” ungkap Faza.
Sebagai bagian dari kunjungan tersebut, Faza dan timnya juga diajak melihat kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Ciangir. Hal ini dilakukan untuk membandingkan dampak pencemaran yang berpotensi memengaruhi kualitas air warga di sekitar lokasi pabrik.
IGM menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak pemerintah daerah serta pihak pabrik untuk segera memenuhi kewajiban hukum terkait pengelolaan lingkungan. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk dokumen AMDAL, dinilai penting demi melindungi kesehatan dan lingkungan masyarakat Tamansari.
Baca Juga:Pemerintah Bakal Hapus Utang UMKM di Bank BUMN Tahun 2025, Skemanya BeginiPinjaman Online Langsung Cair! Inilah Lima Kredit Tanpa Agunan dengan Limit Ratusan Juta
IGM pun menyampaikan empat poin tuntutan kepada pemerintah. Pertama, pihak-pihak terkait harus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup secara menyeluruh.