Pemkot Tasikmalaya Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok, KPAD Ingatkan Guru Harus Jadi Contoh

sosialisasi perda KTR
Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Bale Kota Tasikmalaya pada Selasa 24 Desember 2024. (IST)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang berlangsung di ruang rapat Walikota Tasikmalaya, Selasa (24/12/2024).

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Nina Kurniada menjelaskan, Pemerintah Kota Tasikmalaya memerlukan kerjasama dari berbagai pihak dan stakeholder untuk mengoptimalkan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tasikmalaya.

Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan derajat kesehatan di masyarakat serta dapat mengedukasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok. “Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tasikmalaya memiliki regulasi berupa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” ucapnya.

Baca Juga:Persikotas Melaju ke Semifinal Liga 4 Seri Jawa Barat Usai Menang Dramatis 2-1 Lawan Maung AnomApple Dikabarkan Siap Bangun Pabrik di Bandung dan Batam, Larangan Penjualan iPhone 16 Segera Dicabut?

Masih kata Nina mengungkapkan, Perda ini dibuat dengan tujuan memberikan perlindungan dari dampak buruk asap rokok serta meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan tentang bahaya asap rokok di masyarakat.

“Untuk kawasan tanpa rokok diantaranya fasilitas pelayanan Kesehatan, kawasan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bekerja,” tuturnya.

Seperti diketahui Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya sejalan dengan amanat UU No.36/2009 dan PP No.109/2012.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Tasikmalaya, meminta Dinas Pendidikan (Disdik), Kantor Cabang Dinas (KCD), dan Kemenag, untuk membuat kesepakatan dalam penegakkan Peraturan Daerah soal Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketua KPAD Kota Tasikmalaya, Rina Marlina mengatakan bukan hanya kepada pelajar, namun para guru juga harus diperhatikan. Sebab selama ini seringkali mereka tak terperhatikan ketika merokok di sekolah secara terang-terangan. Padahal mereka adalah tenaga pendidik.

“Kita sebagai orang dewasa, kalau kita melarang, otomatis guru juga harus berhenti merokok di KTR tersebut. Di kawasan tersebut, mereka tidak boleh merokok di depan anak. Banyak sekali apalagi di pesantren, itu PR besar,” ungkapnya.

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, menurut Rina mesti ditegakkan. Orang dewasa harus menyadarkan bahwa merokok sejak usia dini tidak baik bagi kesehatan, apalagi kini tren rokok elektrik memudahkan mereka yang ingin coba-coba.

Baca Juga:Pemerintah Bakal Hapus Utang UMKM di Bank BUMN Tahun 2025, Skemanya BeginiPinjaman Online Langsung Cair! Inilah Lima Kredit Tanpa Agunan dengan Limit Ratusan Juta

“Di tataran pelaksanaanya apakah ini sudah dilaksanakan atau tidak. Ini soal pengawasan, di sekolah itu sebetulnya di peraturan tersebut sudah dijelaskan bahwa sekolah lembaga pendidikan harus memberikan peraturan pastilah, tidak boleh merokok. Perlu dilihat lebih dalam. Bagaimana pengawasan pihak sekolah penting untuk dilihat juga,” tutur Rina.

0 Komentar