Dengan demikian, Perseroda BPR Syariah Artha Sukapura diharapkan dapat menyediakan alternatif perbankan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang sangat diminati oleh masyarakat setempat.
Wakil Ketua Pansus, Jejeng Zainal Muttaqin, juga menegaskan dukungannya terhadap perubahan ini.
Menurutnya, perubahan ini sangat sesuai dengan RPJMD dan kondisi sosial budaya masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga:Teknisi AHASS Indonesia Berlaga di Honda Asia & Oceania Motorcycle Technician Skill Contest 2024AHASS Care, Komitmen Nyata untuk Keselamatan dan Kenyamanan Pelanggan
Keberadaan Perseroda BPR Syariah Artha Sukapura diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar, terutama dalam menyediakan layanan perbankan yang sesuai dengan nilai-nilai agama yang dianut mayoritas masyarakat.
Jejeng menambahkan bahwa pansus akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan bahwa perubahan kegiatan usaha dan badan hukum PD BPR Artha Sukapura ini benar-benar didasarkan pada analisis yang matang.
Keberadaan Perseroda BPR Syariah yang baru diharapkan tidak hanya menjadi lembaga keuangan yang berbasis syariah, tetapi juga dapat memberikan layanan yang lebih baik dan berkembang pesat, seiring dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. (Diki Setiawan)