Koordinasi Penanganan Pencemaran Air di Tamansari Buruk!

Aktivis HMI Cabang Tasikmalaya, Erick Rozabi
Erick Rozabi, Aktivis HMI Cabang Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Minimnya koordinasi antar OPD dengan Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Asep Sukmana, dalam menangani masalah pencemaran air di Sinargalih Kelurahan Tamansari Kecamatan Tamansari, bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintah. Lebih dari itu, hal ini juga menghambat penanganan masalah yang terjadi di lapangan.

“Koordinasi adalah kewajiban, bukan alasan untuk menunda tindakan. Pemerintah harus menunjukkan bahwa keselamatan dan kesejahteraan rakyat adalah prioritas utama, bukan sekadar formalitas,” kata Aktivis HMI Cabang Tasikmalaya, Erick Rozabi.

Ia mengatakan, lambannya koordinasi serta tindakan hanya memperparah kerusakan lingkungan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pemerintah pun dinilai tidak cekatan dalam menangani masalah ini.

Baca Juga:Koperasi SB Sekarat, Uang Rp 90 Juta Tak Tahu KemanaAnggota DPRD Kota Tasik Ini Sebut Kebijakan Kenaikan Gaji Guru Dinilai Masih Kurang Fair!

“Saling menunggu koordinasi antara Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) dalam menangani pencemaran di Tamansari adalah contoh buruk dari kurangnya sinergi antarinstansi. Hal seperti ini seharusnya tidak terjadi, mengingat dampak pencemaran lingkungan langsung dirasakan oleh masyarakat,” tandasnya.

Erick juga menilai, Dinas PUTR seolah memberikan perlindungan kepada pemilik daur ulang plastik, sampai akhirnya bisa memiliki izin.

“Jika Dinas PUTR terkesan memberikan kelonggaran kepada pabrik untuk membenahi kekurangan dokumen perizinan, hal ini dapat memunculkan pertanyaan besar mengenai prioritas pemerintah Kota Tasikmalaya, khususnya terkait keselamatan dan kesejahteraan rakyat di Tamansari. Langkah tersebut dapat dianggap lebih mengakomodasi kepentingan industri daripada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan, pemerintah seharusnya memastikan semua aktivitas industri, terutama yang berpotensi berdampak pada lingkungan dan keselamatan warga, berjalan sesuai regulasi yang ketat.

“Jika pabrik tetap diizinkan beroperasi meski dokumen belum lengkap, ini bisa menciptakan risiko terhadap kesehatan masyarakat, kerusakan lingkungan, atau pelanggaran tata ruang,” sebutnya.

Menurutnya, jika pencemaran sudah jelas dan membahayakan, penindakan tegas harus dilakukan segera, baik melalui penghentian sementara aktivitas pencemar, investigasi, hingga sanksi hukum.

Warga Tamansari kini hanya bisa berharap koordinasi antar instansi segera diperbaiki, agar permasalahan pencemaran lingkungan yang mengancam kehidupan mereka dapat terselesaikan dengan segera. (Ayu Sabrina)

0 Komentar