CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) menggelar program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) untuk menciptakan lingkungan yang mendukung, aman, dan ramah bagi perempuan dan anak.
Program ini dilaksanakan di lima eks kewedanaan Kabupaten Ciamis, dengan kegiatan terbaru berlangsung pada 11 Desember 2024 di eks Kewedanaan Rancah dan 12 Desember di eks Kewedanaan Banjarsari.
“Artinya, program DRPPA hadir sebagai salah satu upaya strategis dalam meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan perempuan serta anak di desa,” ujar Plt Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP2KBP3A Ciamis, Erni Mulyaningsih, Kamis 12 Desember 2024.
Baca Juga:Koperasi SB Sekarat, Uang Rp 90 Juta Tak Tahu KemanaAnggota DPRD Kota Tasik Ini Sebut Kebijakan Kenaikan Gaji Guru Dinilai Masih Kurang Fair!
Program ini bertujuan mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola pemerintahan desa, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Menurut Erni, keberhasilan program ini bergantung pada partisipasi masyarakat sebagai modal sosial utama.
“Karena desa harus memberikan rasa aman, memenuhi hak dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta menyediakan sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya seperti lansia, disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, penyintas bencana, penyintas kekerasan, dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” jelasnya.
Implementasi DRPPA juga merespons lima arahan Presiden kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Arahan tersebut meliputi pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, penguatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan anak, penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, pengurangan pekerja anak, serta pencegahan perkawinan anak.
“Oleh sebab itu, perangkat desa dan pemerintah daerah harus memberikan akses, peluang, dan partisipasi perempuan serta anak dalam pembangunan desa,” tegas Erni.
Melalui program ini, perempuan dan anak diharapkan dapat berkontribusi memberikan masukan konstruktif terhadap kebijakan, ide inovasi, serta memobilisasi gerakan sosial untuk menciptakan perubahan di masyarakat. Selain itu, mereka juga diharapkan memiliki kapasitas dan keberdayaan untuk terlibat dalam forum strategis yang mendorong pengambilan keputusan yang inklusif. (Fatkhur Rizqi)