Evaluasi Kinerja Pj Bupati Ciamis Akan Tentukan Masa Depan Jabatan Engkus Sutisna

Nanang Permana
Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Masa depan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Ciamis, Engkus Sutisna, yang dijadwalkan pensiun pada 1 November 2024, akan terjawab dalam rapat paripurna evaluasi kinerja yang akan digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis pada 21 Oktober nanti.

Rapat ini semula dijadwalkan pada 20 Oktober, tetapi harus ditunda karena bersamaan dengan pelantikan presiden.

“Pj Bupati Kabupaten Ciamis bakal melakukan evaluasi pada 21 Oktober 2024, yang tadinya dijadwalkan 20 Oktober namun terhalang pelantikan presiden,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana, Senin 14 Oktober 2024.

Baca Juga:TPP Pegawai Pemkab Ciamis Sering Telat, Tokoh Pemuda Usul Pemerintah Lakukan Penyesuaian AnggaranIvan Dicksan Sebut Petiga Idaman Pendukung Paling Solid dan Mengakar di Pilkada 2024!

Nanang menjelaskan bahwa keputusan terkait masa jabatan Engkus Sutisna, apakah ia akan pensiun atau mendapatkan Surat Keputusan (SK) Jabatan Fungsional Ahli Utama, akan tergantung pada hasil evaluasi kinerja tersebut.

“Kita tunggu saja evaluasi kinerjanya pada 21 Oktober 2024,” ujarnya.

Selain itu, Nanang juga menyebutkan bahwa hingga saat ini DPRD Kabupaten Ciamis belum menerima arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penggantian Pj Bupati Ciamis, jika Engkus benar-benar pensiun pada 1 November 2024.

“Kita pun belum ada arahan dari Kemendagri. Sehingga belum juga menyiapkan nama pengganti Pj Bupati Kabupaten Ciamis,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemerintah dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Budi Yudia Wahyu, membenarkan bahwa Engkus Sutisna memang akan pensiun pada 1 November 2024.

“Benar, Pj Bupati Kabupaten Ciamis akan pensiun per 1 November 2024,” katanya, Jumat 11 Oktober 2024.

Namun, terkait kemungkinan Engkus Sutisna tetap menjabat sebagai Pj Bupati setelah pensiun, Budi menjelaskan bahwa hal ini masih menunggu arahan tertulis dari Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pj Gubernur, Bupati, dan Walikota, masa jabatan Pj itu satu tahun. Karena Pj Bupati Kabupaten Ciamis baru dilantik pada April 2024, masih menunggu arahan dari pusat dan Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

Baca Juga:Kuota Guru PPPK di Ciamis Hanya 40 OrangMAN 1 Tasikmalaya Borong Piala di Kemah Bakti Sebatalyon Kabupaten Tasikmalaya

Budi menambahkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima arahan tertulis terkait pergantian Pj Bupati dari Kemendagri atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Sebelumnya, ketika masa jabatan Bupati akan berakhir, ada surat dari Kemendagri dan Provinsi Jabar yang meminta Pimpinan DPRD Kabupaten Ciamis untuk mengajukan tiga calon Pj Bupati,” pungkasnya. (Fathkhur Rizqi)

0 Komentar