CIAMIS, RADARTASIK.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis menanggapi isu terkait dugaan perselingkuhan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga kesehatan di RSUD Ciamis yang menjadi sorotan publik.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Pembinaan Disiplin Aparatur BKPSDM Kabupaten Ciamis, Puroh Inayati, mengungkapkan bahwa pengaduan mengenai dugaan tersebut belum dilaporkan langsung ke BKPSDM Kabupaten Ciamis.
“Pengaduan soal oknum ASN tenaga kesehatan RSUD Ciamis dugaan melakukan perselingkuhan memang belum dilaporkan sampai ke BKPSDM Kabupaten Ciamis. Mungkin itu masih di pihak atasan langsung, yaitu RSUD Ciamis atau Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis,” ujarnya kepada Radar, Senin 9 September 2024.
Baca Juga:PD Persis Kota Tasikmalaya Gelar Musda ke-5: Kokohkan Kolaborasi dan Sinergi untuk Jihad Jami'yyah BerkelanjutKilas Balik Bandara Wiriadinata Tasikmalaya: Tiga Kali Dibuka, Tiga Kali Pula Gagal
Puroh menjelaskan bahwa pengawasan dan pembinaan biasanya dapat diselesaikan oleh atasan langsung, yakni RSUD Ciamis atau Dinas Kesehatan Ciamis.
“Bahkan ketika aduan sampai ke BKPSDM Kabupaten Ciamis, kita akan melakukan koordinasi terlebih dahulu, tidak langsung melakukan tindakan,” jelasnya.
Menurutnya, atasan langsung wajib melakukan pembinaan atau pendampingan kepada ASN yang mendapat sanksi.
“Minimal pembinaan dengan pemanggilan satu dan dua kali untuk klarifikasi. Selanjutnya, baru BKPSDM membuat tim ad hoc,” tambahnya.
Jika oknum ASN tersebut menerima sanksi ringan hingga sedang, biasanya masih berada dalam pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung selama satu tahun untuk melihat apakah ada perkembangan sikap yang lebih baik.
“Memberikan kebijakan tidak sepihak, harus saling memberikan solusi. Ketika mau berubah perlu dipertimbangkan,” jelasnya.
Puroh juga mengingatkan agar ASN tidak melakukan tindakan yang melanggar norma atau hukum.
Baca Juga:UPI Tasikmalaya Latih Pemuda Sukajadi Jadi Content Creator dan Melek DigitalDemokrat Resmi Dukung Herdiat-Yana untuk Pilkada Ciamis 2024, Kotak Kosong Dipastikan Jadi Lawannya
“ASN tidak boleh selingkuh atau perbuatan negatif lainnya. Karena selama 24 jam, baik di tempat kerja maupun di luar kerja, mereka diikat oleh aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengatur kewajiban seorang ASN untuk mematuhi nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku ASN sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 bagian C.
“Sehingga harus menjaga etika, integritas, dan sikap. Kalau tidak sanggup, silakan mundur,” pungkasnya. (Fatkhur Rizqi)