BANJAR, RADARTASIK.ID – Tiga mobil pemadam kebakaran milik UPTD Damkar Kota Banjar usianya sudah mencapai 21 tahun. Namun, armada pemadam kebakaran masih dipaksakan digunakan.
Kepala UPTD Damkar Kota Banjar Aam Amijaya mengatakan, mobil pemadam kebakaran keluar pertama kali pada tahun 2003, saat berdiri Kota Banjar.
“Ya tiga-tiganya armada pemadam kebakaran keluar saat berdiri Kota Banjar,” ucap Aam Amijaya, Senin 2 September 2024. Itu kenapa, pernah suatu ketika saat menuju lokasi kebakaran armadanya mogok.
Baca Juga:Dampak Judi Online Mengerikan, Dari Merusak Mental Sampai pada Hal TerburukSempat "Sakit", PT APL Kota Banjar Mulai Pekerjakan Karyawan Sistem Outsourching
Artinya, kata Aam Amijaya, sudah 21 tahun mobil pemadam kebakaran belum diganti. Karena itu, dia menyebut kebutuhan armada baru memang mendesak.
Seharusnya, kendaraan dinas atau armada pemadam kebakaran diganti maksimal 10 tahun sekali agar tetap layak digunakan.
Kabid Pengelolaan Aset BPKPD Kota Banjar Engkos Kosim menambahkan, didasarkan masa manfaat kendaraan dinas sesuai aturan adalah 7 tahun. “Tapi selama masih layak digunakan bisa tetap dipakai,” jelasnya.
Jika kendaraan dinas sudah berusia 20 tahun lebih, bisa diganti dengan yang baru. Sesuai aturan pengelolaan barang milik daerah (BMD), kepala SKPD yang mengajukan permohonan sesuai prosedurnya.
Sebelumnya memang UPTD Damkar Kota Banjar menerima bantuan CSR pompa pemadam kebakaran. Hanya saja, mobil pemadamnya hingga kini belum peremajaan.
Pj Wali Kota Banjar Hj Ida Wahida Hidayati menyebut, pompa pemadam kebakaran penting ketika terjadi kebakaran. Terlebih tiga armada mobil damkar kondisinya sudah tua alias lansia.
“Kalau bisa berharap ada pompa satu lagi. Atau mobil pemadam kebakaran satu lagi, karena yang sekarang usianya sudah tua alias lansia dan perlu peremajaan,” tegasnya. (anto)