Buat Data Kependudukan di Kabupaten Tasikmalaya Kini Bisa di Desa

Kependudukan di Kabupaten Tasikmalaya
Petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya saat menyampaikan terkait pelayanan pemanfaatan data kependudukan di desa Kecamatan Singaparna, Jumat, 2 Agustus 2024. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Tasikmalaya sekarang bisa diurus di pemerintah desa tanpa harus ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hal itu dilakukan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya Wawan SSos mengatakan, kegiatan pelayanan pemanfaatan data atau PIAK di desa-desa untuk mempermudah akses masyarakat membuat dokumen kependudukan.

Kemudian, lanjut dia, mendekatkan pelayanan pembuatan administrasi kependudukan seperti mencetak akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) termasuk perubahan akta ke masyarakat. 

Baca Juga:Runtuhnya Keadilan, Keputusan Bebas Gregorius Ronald Tannur Jadi Sorotan NasionalMenginspirasi! Kevin Lilliana, Ratu Kecantikan Puteri Indonesia 2017 Gaungkan Pancasila di Hati Generasi Muda

”Jadi selain KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), masyarakat bisa mengurus dan mencetak dokumen kependudukan pembuatan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), termasuk perubahan akta,” terang Wawan kepada Radartasik.id, Jumat, 2 Agustus 2024.

Menurut dia, untuk pelayanan pemanfaatan data dan administrasi kependudukan sudah dilaksanakan di 70 desa 39 kecamatan. 

”Untuk di wilayah Kabupaten Tasikmalaya paling terbanyak di Indonesia pelayanan adminduk di desa langsung ke masyarakat. Sudah ada 70 desa, jadi mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan, tidak harus ke Kantor Disdukcapil,” paparnya.

Dia menyebut, dalam pelayanan administrasi kependudukan ini, petugas dari Disdukcapil memberikan alat mikrotik, perangkat atau sistem operasi yang digunakan untuk mengelola jaringan komputer secara online dan dapat dioperasikan oleh operator desa.

Pada intinya, menurut dia, pemerintah daerah hadir lebih dekat ke masyarakat dan mempermudah pelayanan ke desa-desa. Dengan demikian, bisa mengurangi biaya untuk pergi ke Disdukcapil.

Kasi PIAK Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya Naim Ahmad menambahkan, untuk petugas dari Disdukcapil yang melaksanakan sosialisasi atau penandatanganan kerja sama pemanfaatan data dengan desa sudah di semua kecamatan.

”Untuk pelayanan lebih dekat ke masyarakat yang mengurus data kependudukan, saat ini yang sudah dilaksanakan di antaranya desa di Kecamatan Singaparna,” ujarnya, menambahkan. (Diki Setiawan)

0 Komentar