Temukan 21 Pelanggaran Coklit, Bawaslu Ciamis Beri Rekomendasi kepada KPU

petugas pantarlih saat melakukan coklit
Petugas Pantarlih Cintajaya melakukan pencocokan dan penelitian data beberapa waktu lalu. (ist)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Setelah berakhirnya tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada tanggal 24 Juli 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis merilis sejumlah catatan pelanggaran yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Pelanggaran ditemukan berdasarkan laporan personel panitia pengawas yang mendampingi para petugas Coklit di lapangan.

Dari 3.873 petugas Pantarlih yang diterjunkan KPU Ciamis untuk melakukan coklit di 27 kecamatan, Bawaslu mencatat ada 21 pelanggaran terjadi. “Bawaslu Kabupaten Ciamis menemukan pelanggaran yang terjadi saat pelaksanaan tahapan coklit sebanyak 21 pelanggaran,” ujar Ketua KPU Ciamis Jajang Miftahudin kepada Radar, Selasa 30 Juli 2024.

Diantaranya terdapat empat petugas Pantarlih yang tidak menempelkan stiker setelah melakukan Coklit. Lalu, juga ada petugas pemutakhiran data pemilih yang tidak memasukkan nama pemilih ke dalam stiker Coklit. Ditambah adanya ketidaksesuaian dalam pengisian stiker Coklit dan pengisian Model-A Tanda Bukti Coklit, dengan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga:Viman Alfarizi Bicara soal Terbengkalainya Terminal Indihiang dan Money Politics di Pilkada 2024!Rois Syuriah PCNU Sebut Sudah Saatnya PKB Memimpin Kota Tasikmalaya di 2024!

Selanjutnya, ada petugas pemutakhiran data pemilih yang tidak memasukkan nama pemilih ke dalam stiker coklit. Hal itu diketahui dari ketidaksesuaian pengisian stiker Coklit dan pengisian Model-A tanda bukti Coklit.

Ada pula pemilih yang tidak dikenali tetapi masuk kedalam DP4. PPDP atau petugas pemutakhiran data pemilih juga tidak bertemu langsung dengan pemilik rumah dan tanpa mencocokan dan meneliti kesesuaian informasi pada KTP-el/KK/Biodata Penduduk/IKD dengan data pada formulir Model A-Daftar Pemilih.

“PPDP tidak mencocokan dan meneliti kesesuaian informasi pada KTP-el/KK/Biodata Penduduk/IKD dengan data pada formulir Model A-Daftar Pemilih dan hanya meminta pemilik rumah untuk menandatangani formulir model A. Tanda bukti Coklit dan stiker, PPDP tidak menempelkan stiker setelah proses coklit kepada pemilih,” terang dia.

Lebih lanjut, terdapat pemilih pemula yang tidak dimasukan ke dalam e-coklit di beberapa TPS, dan ada juga pemilih yang sudah dicoklit tapi tidak tertulis di stiker e-coklit. Tulisan di beberapa stiker e-Coklit sudah memudar dan hampir tidak bisa dibaca.

“Ada juga Pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung (door to door) sebanyak 3 KK,” katanya.

0 Komentar