Kasus Pelecehan Seksual di Pangandaran Mengkhawatirkan, Kopri PK PMII STITNU Desak Langkah Tegas Pemkab

Kopri PMII STITNU
Kopri PMII STITNU Al Farabi saat melaksanakan audiensi di Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Pangandaran, pada 3 Juli 2024. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) PK PMII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Nahdlatul Ulama (STITNU) Al Farabi mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk lebih serius dalam menangani dan mencegah kasus pelecehan seksual di wilayahnya. 

Ketua Kopri PK PMII STITNU Al Farabi Pangandaran, Cucu Fatimah, mengungkapkan bahwa jumlah kasus pelecehan seksual di Kabupaten Pangandaran semakin mengkhawatirkan, termasuk insiden yang melibatkan penyandang disabilitas.

Cucu menjelaskan bahwa Kopri mendorong Pemkab Pangandaran untuk mengambil peran aktif dalam mencegah dan menangani masalah pelecehan seksual. 

Baca Juga:Polisi Selidiki Misteri Kematian di Gunung Cakrabuana, Penemuan Kerangka Wanita Bikin Geger Warga Pagerageung257 Petani Milenial Lulusan Polbangtan Bogor Siap Mengubah Wajah Pertanian Indonesia

Dia menyebutkan bahwa berdasarkan kajian Kopri, kasus pelecehan seksual di Pangandaran terus meningkat dari tahun ke tahun, sering kali pelakunya adalah orang-orang terdekat korban.

Kopri PMII berharap pemerintah daerah lebih serius dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelecehan seksual, guna menekan angka kejadian tersebut. 

Mereka juga meminta Bupati Pangandaran untuk meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan pelecehan seksual, yang diharapkan dapat menjaga citra baik Kabupaten Pangandaran.

Selain itu, Kopri mengajak dinas terkait untuk lebih mengoptimalkan program sosialisasi kepada masyarakat, agar masyarakat lebih sadar dan peduli terhadap lingkungan sekitarnya. 

Kopri juga menuntut Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menyediakan layanan terpadu, termasuk pos pengaduan dan tempat perlindungan bagi saksi serta korban pelecehan seksual. 

Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran juga didorong untuk merumuskan program yang mendukung Pangandaran sebagai Kabupaten atau Kota Layak Anak (KLA).

Cucu menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang adil dalam menangani kasus-kasus pelecehan seksual, merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menetapkan sanksi berat untuk kasus-kasus semacam ini karena menyangkut hak asasi manusia dan masa depan kaum perempuan di Pangandaran.

Baca Juga:Lulusan Polbangtan Bogor Resmi Dilantik, Siap Menjadi Paramedik Veteriner yang Menggebrak Kesehatan HewanAC Milan Bisa Gigit Jari, West Ham Serius Bajak Youssouf Fofana dari Monaco dengan Tawaran Lebih Tinggi

Kopri telah bekerja sama dengan seorang advokat di Kabupaten Pangandaran untuk mengawal kasus pelecehan seksual, dan telah membuka posko pengaduan masyarakat terkait isu ini.

Sementara itu berdasaknya data dari Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Pangandaran, kasus pelecehan seksual terhadap anak pada tahun 2024 sampai saat ini ada 4 kasus. Adapun pada 2023 ada 15 kasus, 2022 juga 15 kasus, dan 2021 ada 12 kasus. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar