Gebrakan Baru! Perda Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Tasikmalaya Siap Disahkan

Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Tasikmalaya
Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat melakukan Studi Banding ke DPRD Kota Yogyakarta pada Jumat, 28 Juni 2024. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya melakukan studi banding ke DPRD Kota Yogyakarta terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kabupaten Tasikmalaya, pada Jumat, 28 Juni 2024.

Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender tersebut hampir selesai dan telah dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. 

Langkah selanjutnya adalah membahasnya di Badan Musyawarah (Banmus) dan kemudian di paripurnakan.

Baca Juga:Akhmad Dimyati Selesaikan Pengiriman Berkas Bakal Calon Perseorangan untuk Pilkada Kota BanjarPeringatan Stasiun Klimatologi! Cuaca Ekstrem Mengancam Jawa Barat, Hujan Lebat dan Petir Mengintai

Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asop Sopiudin, menjelaskan bahwa studi banding ke DPRD Kota Yogyakarta dilakukan karena Kota Yogyakarta telah memiliki Perda tentang PUG yang dibentuk pada tahun 2023. 

Studi ini bertujuan untuk mendapatkan bahan penyempurnaan bagi Ranperda PUG di Kbupaten Tasikmalaya.

Asop menambahkan bahwa hasil studi banding menunjukkan pentingnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan berbagai bidang atau lintas sektoral sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender. 

Kabupaten Tasikmalaya adalah salah satu daerah di Jawa Barat yang belum memiliki Perda Pengarusutamaan Gender, sehingga akselerasi diperlukan untuk menyesuaikan dengan aturan saat ini.

Asop juga menjelaskan bahwa di atas peraturan bupati (perbup) harus ada peraturan daerah (perda) untuk mengakomodasi regulasi yang harus disesuaikan dengan kondisi dan aturan saat ini. 

Perda ini juga termasuk dalam urusan wajib pemerintah daerah dan menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) terakhir tahun 2024. 

Karena RPJPD tahun 2025-2045 akan segera berlaku, maka DPRD mempercepat pembentukan perda ini.

Baca Juga:Layanan Ibadah Haji 2024, GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Apresiasi Inovasi Kemenag RI Inovasi dan Prestasi! Polbangtan Bogor Rayakan Hari Jadi Ke-6 Tahun dengan Segudang Pencapaian

”Pengarusutamaan gender ini harus ada di berbagai bidang mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik dan sosialnya,” ungkap Asop. 

Perbup tentang Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Tasikmalaya dianggap sudah tidak relevan dengan regulasi saat ini, sehingga perlu digantikan dengan perda.

Wakil Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Syahban Hilal, menambahkan bahwa pembahasan Ranperda PUG sudah hampir selesai, tinggal finalisasi. 

Ranperda ini sedang dikonsultasikan dan difasilitasi ke biro hukum provinsi. Setelah mendapat persetujuan dari provinsi, ranperda akan dibawa ke Banmus dan kemudian diparipurnakan untuk disahkan menjadi perda. (Diki Setiawan)

0 Komentar