TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – 2 tokoh Kota Tasikmalaya H Murjani dan Ir Nanang Nurjamil harus menggunakan jalur partai politik untuk maju di Pilkada 2024. Pasalnya berkas syarat dukungan yang mereka serahkan belum memenuhi ketentuan.
KPU Kota Tasikmalaya mengembalikan berkas syarat dukungan tersebut, Senin (13/5/2024). Di mana pada H Murjani dan Nanang Nurjamil diwakili oleh tim yang sudah diberi kuasa.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan mengatakan bahwa dari tiga berkas yang diserahkan, 1 di antaranya dianggap belum sesuai. Yakni berkas dukungan yang jumlahnya belum memenuhi syarat minimal. “Tanpa mengurangi rasa hormat, kami harus mengembalikan berkas tersebut,” ujarnya.
Baca Juga:Mereka Local Strongman di Pilkada Kota TasikmalayaKoalisi Mini vs Koalisi Jumbo, Peta Politik Pilkada Kota Tasikmalaya Makin Dinamis
Dengan demikian, tidak akan ada pasangan calon dari perseorangan di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 ini. Pasalnya, penyerahan berkas syarat dukungan sudah berakhir di Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. “Karena hanya ada satu pasangan calon yang menyerahkan berkas (syarat dukungan), namun yang menyerahkan ternyata tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.
Menanggapi itu, perwakilan dari pasangan H Murjani dan Nanang Nurjamil, Yana Maulana Yusuf SH mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya maksimal. Akan tetapi ketika memang belum memnuhi syarat, tentu pihaknya pun tidak bisa memaksakan. “Bahwa kita ada kekurangan satu poin lagi, yaitu pengumpulan data,” ujarnya.
Pada dasarnya dukungan yang sudah terhimpun sudah cukup secara faktual dengan fotokopi KTP. Namun pihaknya kesulitan melengkapi dengan surata pernyataan dukungan karena waktu yang terbilang singkat. “Padahal kita sudah siap, KTP sudah ada,” terangnya.
Kendati demikian, bukan berarti upaya untuk maju di Pilkada Kota Tasikmalaya terhenti begitu saja. Pasalnya masih ada peluang untuk maju melalui jalur partai politik. “Ingin mencoba kembali dengan perahu bendera (partai) yang lain,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, H Murjani dan Nanang Nurjamil menyerahkan berkas syarat dukungankepada KPU Kota Tasikmalaya, Minggu malam (12/5/2024). Hal itu sebagai upaya pendaftaran menjadi pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau non parpol.(rga)