AWAS! Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp 3 Juta atau Penjara 3 Bulan

sampah
Pelajar besama satpol PP, TNI dan DInas Lingkungan Hidup membersihkan sampah di Jalan Sutoko. (Ayu Sabrina B/ Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Warga yang masih nekad atau bandel membuang sampah sembarangan di Kota Tasikmalaya, terancam tindak pidana ringan yaitu denda sebesar Rp 3 juta atau pidana kurungan penjara selama tiga bulan.

Sanksi ini akan diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), apabila masyarakat masih juga membuang sampah sembarangan.

Selain untuk memberikan efek jera, penerapan sanksi itu juga untuk memastikan ketaatan warga terhadap peraturan yang ada.

Baca Juga:Ardiana Nugraha Terpilih Sebagai Ketua Cabang PMII Kota Tasikmalaya periode 2024-202510 Bacalon Wali Kota Banjar Paparkan Ide dan Gagasan di Hadapan Publik

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Junjun Junaedi, menjelaskan, sanksi itu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 29 tahun 2003 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Kelestarian Lingkungan.

Di dalamnya tertuang poin yang menyatakan bahwa: setiap orang yang tidak menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan dapat dipidana dengan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau didenda hingga Rp3 juta.

“Kami menjalankan Perda No 29 tahun 2003 yang mengatur sanksi pidana, dimana pidana kurungan maksimal dari 6 bulan menjadi 3 bulan yang kami terapkan kepada pelanggar,” kata Junjun kepada Radar pada Senin, 6 Mei 2024.

Ia menuturkan untuk saat ini para pelaku pembuang sampah sembarangan itu baru sebatas dicegah dan diberi informasi tentang aturan yang ada. Dengan begitu diharapkan mereka tidak lagi melakukan tindakan serupa.

Seperti diketahui beberapa waktu ini Satpol PP gencar melakukan operasi tangkap tangan terhadap warga yang membuang sampah di TPS liar. Seperti di Jalan Letnan Harun dan lainnya.

“Kita sedang gencarkan di 34 titik TPS Ilegal yang sudah diperintahkan oleh pimpinan kami untuk kita awasi dan kita lakukan sosialisasi kita kenakan sanksi pada pelanggarnya. Agar bisa memahami bahwa membuang sampah bukan pad tempatnya itu mengandung sanksi,” paparnya.

Apabila setelah diberi sosialisasi masih melakukan pelanggaran, lanjutnya, maka mereka yang sudah tercatat melanggar akan diproses secara hukum dengan tindak pidana ringan (Tipiring).

Baca Juga:SK Gerindra Tasikmalaya Akan Jatuh ke Kandidat Ini!Amir Mahpud: Kita Pakai Mazhab Survei!Polres Ciamis Periksa 4 Saksi dalam Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Kecamatan Rancah

“Kita akan lanjut ke tipiring, dengan pelanggar menghadap ke pengadilan, itu kita akan dengarkan hasil putusan. Apa itu akan mengarah ke denda atau pidana. Jadi memang kita sudah fokus beberapa minggu ini dan sedikit landai (pelaku buang sampah sembarangan berkurang, red) dan kita mulai arahkan ke Tipiring,” jelas Junjun.

0 Komentar