TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemilu 2024 diwarnai beragam fenomena selama penyelenggaraannya.
Seperti adanya surat suara yang sudah tercoblos di Kabupaten Garut dan temuan surat suara berserakan di pinggir jalan di wilayah luar Pulau Jawa.
Beruntung, di Kota Tasikmalaya kasus-kasus yang mengarah pada dugaan kecurangan pemilu seperti itu tidak ditemukan.
Baca Juga:Jukir Liar Tak Bisa Dikendalikan, Dishub Pilih Optimalkan Jukir Resmi untuk Naikan Capaian Retribusi ParkirWow! Angka Stunting di Kota Tasikmalaya Tersisa 10,75 Persen?
Demikian juga dengan Bawaslu, tidak menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran atau pun laporan terkait kecurangan dalam Pemilu 2024.
Hanya saja sempat ditemukan adanya surat suara yang ‘salah kamar’.
Ini diakibatkan pemilih salah memasukan surat suara yang telah dicoblos ke dalam kotak suara yang telah diberi tanda untuk masing-masing kategori. Mulai dari DPRD, DPRD Provinsi, pusat dan kotak suara untuk capres.
Warga Disabilitas di Kota Tasikmalaya Gunakan Hak Pilihnya saat Pemilu 2024
Kemudian, lanjut dia, terjadi beberapa gangguan teknis dan administrasi. Seperti adanya laporan TPS roboh karena cuaca.
Ada juga masalah kekurangan formulir, baik form hasil ataupun berita acara pemungutan suara.
“Kalau hal semacam itu bisa ditangani, kita mendorong supaya pengawas kecamatan mengkoordinasikan ke PPK agar kekurangan semacam itu dilengkapi,” jelas Enceng.
Dia pun meminta dalam rekapitulasi ke depan, persoalan administratif bisa diminimalkan dan diperbaiki sesuai prosedur PKPU.
Baca Juga:Pemenang Lelang Jalan Tol Getaci Ditetapkan Tahun 2024, Penlok untuk Kota Tasikmalaya Masih Gelap?Layanan TPA Ciangir Terhenti, Kota Tasikmalaya Terancam Jadi ‘Lautan Sampah’
“Sampai saat ini kami terus menyiagakan petugas, karena sekarang masih ada pergerakan dari TPS ke kelurahan dan kecamatan, dimana distribusi masih terus berproses,” katanya. (Firgiawan)