Selain itu, dalam seharinya ada dua shift petugas Sorlip Susu. Shift pertama pukul 08.00-15.00 sekitar 300 petugas Sorlip Susu dan shift kedua pukul 16.00-23.00 sekitar 250 petugas Sorlip Susu.
“Karena sebanyak 550 Sorlip Susu, harus dapat melipat dan menyortir surat suara PPWP 987.859 lembar, DPR RI 987.859 lembar, DPD 986.859 lembar, DPRD Provinsi Jawa Barat 986.859 lembar, dan DPRD Kabupaten Ciamis 992.859 lembar,” ujarnya
Dengan para petugas Sorlip Susu diberikan upah per lipatan surat suara mulai dari Rp 200 untuk PPWP hingga Rp 260 untuk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi Jawa Barat, dan DPRD Kabupaten Ciamis.
Baca Juga:Merasa Kurang Diperhatikan, Aktivis Pelajar Kota Tasikmalaya Ancam Lakukan Unjuk RasaDikejar Waktu, KPU Kota Tasikmalaya Tambah Petugas Sorlip Surat Suara Pemilu 2024
“Adanya pembeda biaya harga upah pelipatan ini karena ukuran surat suara PPWP lebih kecil ketimbang surat suara DPR RI, DPD, DPRD Provinsi Jawa Barat, dan DPRD Kabupaten Ciamis yang besar,”katanya. (Fatkhur Rizqi)
Baca berita dan artikel lainnya di google news