Selanjutnya setelah menerima surat saran perbaikan dari Bawaslu, KPU melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak PKS dan Bawaslu Ciamis. Dengan selanjutnya KPU Ciamis menunggu adanya arahan dan petunjuk lebih lanjut hasil konsultasi kepada KPU Provinsi Jawa Barat
Bawaslu Ciamis kembali melayangkan surat perihal konfirmasi tanggapan dan atau tindaklanjut atas saran perbaikan dari Bawaslu Ciamis pada 22 Desember 2023. Isi pokoknya memohon konfirmasi dan penegasan hasil tindaklanjut dan arahan KPU Provinsi Jawa barat.
Jawaban surat ini diberikan waktu 1×24 jam kepada KPU Ciamis. pada 23 Desember 2023 KPU Ciamis konfirmasi tanggapan dan atau tindaklanjut atas saran perbikan dari Bawaslu Kabupaten Ciamis yang pada pokoknya menindaklanjuti saran perbaikan serta hasil klarifikasi dengan para pihak dan konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:Sebagian Dana Kelurahan di Kota Tasikmalaya Akan Digunakan untuk Program KATASIKBegini Keluh Kesah Dewan Katasik Soal Pembangunan Lorong yang Belum Tuntas 100 Persen
“Sesuai Surat Dinas Ketua KPU RI nomor 1427/PL.01.4-SD/05/2023 pada 2 Desember 2023 yang merupakan penjabaran norma pelaksaan yang bersumber dari ketentuan pasal 89 ayat (1) PKPU nomor 10 tahun 2023 dan hasil pleno KPU Ciamis pada 23 Desember 2023. Dengan hasil keputusan pembatalan calon dengan melakukan pencoretan Caleg Endang Holis pada DCT,” katanya. (Fatkhur Rizqi)
Baca berita dan artikel lainnya di saluran Whatsapp dan google news