TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dalam menindaklanjuti laporan dugaan kelalaian klinik bersalin yang mengakibatkan bayi meninggal, Dinas Kesehatan sudah membentuk Majelis yang berstatus ad hoc, Selasa (21/11/2023). Hal itu untuk memastikan tingkat kesalahan klinik sebagai dasar pemberian sanksi.
Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya sudah menerima laporan resmi dari keluarga pasien pada Jumat 17 November 2023. Bahkan pihak kepolisian pun turun tangan untuk menyelidiki kasus klinik bersalin yang berlokasi di Jalan Bantarsari Kecamatan Bungursari itu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dr Uus Supangat mengatakan pihaknya sudah melakukan klarifikasi dan audit sementara terhadap klinik. Sejauh ini apa yang disampaikan keluarga pasien dalam laporannya tidak ada perbedaan yang signifikan dengan keterangan pihak klinik. “Secara prinsip hampir sama, apa yang dilaporkan, cuma ada sedikit perbedaan soal izin foto,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga:Mulai Dibongkar, Eks Terminal Cilembang Tasikmalaya Sebaiknya Dibikin Apa Ya?Viral Konten Bayi Newborn di Tasikmalaya, Klinik Sampaikan “Turut Berbahagia” Untuk Bayi yang Meninggal
Kendati demikian, ada mekanisme yang harus ditempuh sebagai dasar sanksi untuk pihak klinik. Maka dari itu Dinkes juga sudah membentuk majelis ad hoc untuk menindaklanjuti persoalan itu. “Sejenis tim pencari fakta, hari ini sudah saya keluarkan SK-nya,” ungkapnya kepada Radar.
Tim dari Majelis ad hoc tersebut melibatkan tenaga ahli persalinan, ahli manajemen klinik sampai dengan tokoh masyarakat. Mereka akan bekerja paling lama 14 hari untuk menyimpulkan persoalan yang terjadi.
Maka dari itu untuk saat ini pihaknya menunggu hasil pekerjaan dari majelis ad hoc. Majelis tersebut akan melakukan pemeriksaan secara detail untuk menentukan aturan yang dilanggar dari mulai etik sampai administrasi. “Nanti semua yang bersinggungan dengan ini akan dipanggil oleh majelis, dari orang klinik sampai rumah sakit,” ucapnya.
Mengenai sanksinya, hal itu bergantung pada hasil pemeriksaan majelis ad hoc. Dari mulai tindakan untuk personal tenaga medis atau paramedis, sampai dengan kelembagaan klinik. “Misal di sebuah rumah sakit ada yang mall praktek bukan berarti lembaganya harus ditutup, tapi pemberi pelayanannya,” katanya.