CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kelebihan bayar pada 2 paket pekerjaan di bawah Disporabudpar dan 9 paket pekerjaan di bawah DPURP Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2021 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat tahun 2022, menemukan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pada Laporan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran (TA) 2021.
Kelemahan-kelamahan itu antara lain kesalahan dalam penganggaran belanja barang jasa dan belanja modal yang mengakibatkan terjadinya understated dan overstated atas akun belanja barang dan jasa serta belanja modal pada LRA.
Baca Juga:Dianggap Kurang Tepat, Kunjungan Pelajar SMPN 5 Ciamis ke Kampung Kerukunan Jadi SorotanAlat Peraga Sosialisasi Tak Boleh Dipasang Sebelum Masa Kampanye Tiba
Kemudian juga ditemukan penyusutan volume pada dua paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan di dua OPD, yang kurang dari yang ditetapkan dalam kontrak yang mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp 332.549.381,42.
Berdasarkan kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Ciamis untuk memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Ciamis dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Ciamis memproses kelebihan bayar Rp 332.549.381,42 sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkan ke kas daerah.
“Soal kelebihan bayar yang direkomendasikan BPK sudah ditindaklanjuti oleh pihak ketiga dengan melakukan pembayaran ke kas daerah pada 2022,” kata Sekertaris Disbudpora Ciamis M Iskandar kepada Radar, Senin (30/10/2023).
Ia menegaskan bahwa setiap ada temuan BPK pasti langsung direspon. Sebab jika tidak, temuan itu nantinya bisa berkonsekuensi hukum.
Sedangkan ketika sudah dikembalikan, kelebihan pembayaran tidak bakal muncul rekomendasinya di tahun berikutnya.
“Karena kalau belum dikembalikan akan ada temuan lagi berarti belum ditindaklanjuti. Dan bisa berurusan dengan APH,” ujarnya.
Menurutnya, kelebihan bayar ini berkaitan dengan selisih harga beli barang. Misalnya beli besi dihargai Rp 100.000 ternyata setelah diperiksa Rp 90.000, berarti bayarnya kelebihan Rp 10.000.
Baca Juga:Tak Paham Fungsi Trotoar, Bangunan yang Viral Kini Sudah DibongkarPelaku Dugaan Penculikan dan Penelantaran Bocah SD Asal Ciamis Ternyata Kakek-Kakek, Ini Sosoknya
Sementara itu, kelebihan bayar juga terjadi pada Dinas PUPRP dimana ada 9 Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan yang volumenya kurang dari yang ditetapkan.