TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pelamar PPPK Kabupaten Tasikmalaya tembus 8.000. Terbanyak untuk guru, kedua tenaga kesehatan dan ketiga tenaga teknis.
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya mencatat untuk formasi yang tidak lulus pada PPPK Guru, termasuk juga pada pelamar PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 64 pelamar.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya Iing Farid Khozin mengatakan, pelamar yang paling banyak tidak lulus itu di teknis. Sebab, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar tenaga teknis.
Baca Juga:MAN 3 Ciawi Kabupaten Tasikmalaya Gelar Pemilihan Ketua OSIS, M Reza Terpilih dengan Perolehan Suara 594Atlet Pencak Silat Kabupaten Tasikmalaya Siap Hadapi Festival Pasanggiri di Kota Cirebon, Ini Persiapan yang Dilakukan
Misalnya, seperti adanya persyarat relevansi. Ini artinya, pelamar harus mencantumkan apa yang dia lamar dan dikerjakan selama ini.
“Kalau untuk total pelamar, ada sebanyak 8.000 pelamar PPPK. Dari jumlah sebanyak itu, ada pelamar PPPK guru, kesehatan dan tenaga teknis,” ujarnya kepada Radar, terkait pelamar PPPK Kabupaten Tasikmalaya.
Iing menyebutkan, untuk pelamar PPPK di Kabupaten Tasikmalaya yang jumlahnya ribuan pelamar ini, rinciannya untuk PPPK Guru sebanyak 3.500, Tenaga Kesehatan 1.900 pelamar dan tenaga teknis 2.600.
Iing menjelaskan, saat ini masih dalam proses tahapan seleksi adminstrasi, untuk selanjutnya akan ada tes soal khusus, umum dan disabilitas.
“Bagi pelamar khusus, mereka non ASN di Kabupaten Tasikmalaya. Sedangkan untuk umum yakni yang mendaftar dari luar Kabupaten Tasikmalaya. Sedangkan untuk disabilitas sudah jelas ada keterangan yang bersangkutan merupakan disabilitas,” ujarnya.
Ketika semuanya sudah melamar, harus tertulis dan semua format yang diminta harus asli. Maka saat mengirimkan berkas itu, ketika tidak teliti dan cermat, maka akan diketemukan ketidak lulusan bagi pelamar dengan nama Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Nantinya, ada masa sanggah dan itu akan dijawab alasannya apa kepada pelamar kenapa bisa menjadi Tidak Memenuhi Syarat.
Baca Juga:Pegawai Puskesmas Parungponteng Dituntut Pahami Soal Kebencanaan, BPBD Kabupaten Tasikmalaya Gelar SimulasiSudah Dilarang dan Masih Nekat Berjualan, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Tertibkan PKL Depan Masjid Agung
Namun, bisa saja, dalam proses itu dari tidak memenuhi syarat bisa menjadi memenuhi syarat (MS). Hal tersebut, jika ada kesalahan dalam membaca verifikator. Dan sekarang, sudah ada 29 orang yang awalnya tidak memenuhi syarat, lalu mereka melalukan sanggah, maka menjadi memenuhi syarat (MS).