Tak Terlalu Sibuk, Penugasan Plh Bappelitbangda Bisa Terus Diperpanjang?

penugasan plh bappelitbangda dualisme
Plh Bappelitbangda H Budy Rachman. (foto: dok. radartasik.id)
0 Komentar

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Muslim MSi menyatakan bahwa awalnya memang sempat ada dugaan kekeliruan dalam penugasan Plh Bappelitbangda sejalan dengan aturan yang ada.

Yakni Plh paling sedikit bertugas tiga hari dan paling lama 30 hari.

Namun setelah mendengar penjelasan dari Pj Wali Kota Tasikmalaya Chek Virgowansyah saat rapat paripurna Jumat pekan kemarin, ia mengaku mulai memahami mekanisme yang dilaksanakan pemkot dan bisa menerima.

Baca Juga:Pengurus Cabor di Kota Tasik Kukuh Ingin Ketua KONI Segera DigantiDisperindag Ingin Retribusi Tera Masuk di Raperda untuk Menambah Sumber PAD

“Kalau yang awal, memang ada aturan paling sedikit 3 hari paling lama 30 hari. Jadi tidak lihat aturan itu, di Jakarta kadang-kadang, menurut Pj wali kota, di Jakarta saja ada yang setahun jadi Plh. Memang di awal Bappelitbangda ada kekeliruan, hanya saja setelah dibuatkan lagi SK Plh Bappelitbangda baru ya kelihatannya tidak ada yang dilanggar,” paparnya kepada Radar, Minggu (17/9/2023).

Ketua DPC PDIP itu menyebut tak ada sikap dari Pj wali kota yang tidak kunjung memberi kejelasan. Sebab permasalahan kepegawaian itu menurutnya memang harus menunggu rekomendasi atau lainnya, dari pemerintah pusat.

“Memang kondisi semacam ini (bisa menimbulkan kesalahpahaman) seperti dulu Jaksa Agung tak dilantik-lantik lalu digugat. Kemudian dimentahkan pihak pengadilan. Jadi memang kesalahan, tinggal tunggu proses kepegawaiannya yang harus ditempuh dari pusat,” ujarnya. (mg3/igi)

Baca berita dan artikel lainnya di Google News

0 Komentar