PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Satpol PP Kabupaten Pangandaran telah memanggil pengusaha galian C ilegal di Kabupaten Pangandaran. Diduga, aktivitas di galian itu mengganggu aliran sungai dan membuat jalan rusak.
Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Pangandaran Sahidin mengatakan, pengusaha galian C yang diduga ilegal bersedia dipanggil dan datang membawa berkas-berkas.
“Jadi selain mengganggu aliran sungai, ternyata jalan desa dari Banprov 2019 mengalami sedikit kerusakan,” katanya, Selasa 19 September 2023.
Baca Juga:Polisi Dalami Kasus WNA Asal Amerika Serikat yang Ngamuk di Rumah MertuaParah! Pelaku Vandalisme Corat Coret Ruang Belajar SDN 3 Rejasari Kota Banjar
Menurut Sahidin, jalan yang rusak digunakan sebagai jalur lalu lintas pengangkut material cabluk galian c ilegal di Kabupaten Pangandaran itu. “Kita sudah konfirmasi dan konfortir masalah itu,” ujarnya.
Sahidin mengatakan, permasalahan itu bisa dikenakan Perda K3 (Ketertiban, Kebersihan dan keindahan), dimana ada alih fungsi sungai, kerusakan dan pengotoran pada jalan. “Perda nomor 42 tahun 2016, pasal 19 dan 07 tentang Tertib Jalan dan Sungai,” ucapnya.
Satpol PP Beri Waktu Pengusaha Galian C Ilegal
Ia sudah memberikan peringatan (non yustisial) kepada pengusaha galian c ilegal di Kabupaten Pangandaran, yakni surat pernyataan atau kesanggupan untuk mengubah perilaku dan menyelesaikan jalan dan sungai ke fungsi semula. “Saya kasih waktu satu minggu, kita pantau mereka, apakah benar-benar disanggupi,” ujarnya.
Jika tidak dilaksanakan, kata Sahidin, Satpol PP Kabupaten Pangandaran akan mengambil langkah penindakan yustisial sesuai ketentuan yang berlaku. “Ancaman bisa 3 bulan kurungan atau denda Rp 50 juta,” katanya.
Sejauh ini, kata Sahidin, ada tiga galian c ilegal yang masih melakukan aktivitas. Pihaknya terus mendorong agar mereka menempuh perizinan. “Kalau soal izin urusannya memang di provinsi,” katanya. (*)