TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas Perhubungan harus bijak dalam penempatan dan pemasangan PJU Cadangan dari bantuan pemerintah Provinsi Jawa Barat. Jangan sampai sarana PJU tersebut ditunggangi oleh kepentingan politik.
Sebagaimana diketahui, Dinas Perhubungan sudah memetakan pemasangan PJU tenaga surya. Di mana masing-masing kelurahan sementara ini dijatah 6 unit dan 80 titik di Jalan Lingkar Utara (Lingtar).
Dari 685 titik PJU tenaga yang disiapkan, yang terpetakan titik pemasangan baru 414 saja. Sementara masih ada 191 unit lagi yang dicadangkan untuk menyesuaikan tingkat kebutuhan di masyarakat.
Baca Juga:Belum Sebulan Dilantik, Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Meninggal DuniaDi Musim Kemarau, Lahan Pertanian Butuh Perhatian lebih
Budayawan Tasikmalaya Tatang Pahat mengatakan bahwa hampir setiap pemasangan PJU selalu kental nuansa politis. Hal itu terlihat dari pemasangan PJU yang bersumber dari APBD semuanya berasal dari aspirasi DPRD. “Karena PJU ini memang selalu dibarengi kepentingan politik,” ucapnya kepada Radartasik.id, Kamis (7/9/2023).
Untuk PJU yang memang hasil dorongan DPRD, pihaknya mewajarkan jika itu diklaim oleh politisi. Namun PJU tenaga surya ini beda, di mana sumbernya dari bantuan pemerintah provinsi. “Tapi di tahun politik ini, pasti PJU tenaga surya ini pun akan dibidik juga untuk urusan politik,” terangnya.
Khususnya, kata Tatang, oleh para caleg baik petahana maupun pedatang baru. Di mana mereka ingin punya citra di masyarakat menghadapi Pemilu 2024. “Baik itu untuk citra calegnya, maupun parpolnya,” terangnya.
Maka dari itu dalam hal ini Dinas Perhubungan harus bisa objektif menentukan titik pemasangan PJU tenaga surya tersebut. Apalagi sampai memaksakan pemasangan di wilayah yang tidak begitu urgent. “Di tahun politik ini, masalah sekecil apapun bisa jadi panas,” katanya.
Menurutnya Dishub akan lebih objektif jika bekerja sama dengan setiap Camat dan Lurah. Supaya bisa lebih memahami kondisi di wilayah masing-masing. “Jadi tahu wilayah mana saja yang harus diprioritaskan pemasangannya,” terangnya.
Caleg dan anggota dewan, lanjut Tatang, bukan tidak boleh mengupayakan pemasangan PJU. Namun cukup berkoordinasi dengan luran dan camat setempat agar diajukan penambahan. “Dan ketika pemasangannya harus ditegaskan bahwa itu bantuan pemerintah provinsi,” katanya.