JAKARTA, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri Republik Indonesia (Kejaksaan RI) akan membuka lowongan untuk Calon ASN dan PPPK pada bulan September 2023.
Baru-baru ini melalui podcast di Akun Instagram @biropegkejaksaan, Kejaksaan RI mengumumkan jumlah kebutuhan pegawainya yang akan dibuka nanti.
Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI Dr. Hermon Dekristo, SH MH dalam keterangannya menyatakan bahwa total kebutuhan CPNS 2023 Kejaksaan untuk tahun 2023 adalah 7.846 formasi.
Baca Juga:TikTok Keluarkan Aturan Baru untuk PenjualBersih-Bersih BUMN, Erick Tohir Janji Beri Kejutan dalam Waktu Dekat
Dari jumlah itu 249 diantaranya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), 2000 orang Jaksa. Sisanya adalah formasi untuk petugas pengelolaan penanganan perkara, petugas barang bukti dan penjaga tahanan.
Khusus untuk penjaga tahanan dan petugas pengelolaan penanganan perkara di Kejaksaan, kualifikasinya adalah lulusan SLTA/SMA.
Tugas penjaga tahanan antara lain melakukan penjagaan, pembinaan, pengawalan dan pengelolaan tahanan.
Sedangkan petugas pengelolaan pemanganan perkara adalah orang yang harus menyiapkan bahan dan pengelolaan administrasi penanganan perkara di bidang pidana, intelijen penyelenggara penegakkan hukum, perdata dan TUN, tindak pidana militer.
Sementara untuk lowongan jaksa tentu saja syaratnya adalah lulusan S-1 Hukum atau Ilmu Hukum.
“Alhamdulilah, semakin banyak formasi, makin banyak kesempatan,” ujar Hermon dalam podcast Kejaksaan RI.
Kepada para pelamar yang berminat ia pun memberi saran agar pada saat pemeriksaan tinggi badan menegakkan badan setegap-tegapnya agar pengukuran lebih akurat.
Baca Juga:Hadir di Kirab dan Seni Adat Budaya Minang di Kota Tasikmalaya, Gubernur Sumatera Barat Titip Pesan BeginiBerdiri Sejak 2003, Damkar Kota Tasikmalaya Tak Punya Kantor, Tahun Ini Numpang di Eks Depo Pasar Ikan
“Jadi, mau dan Yakin lah dirimu mampu, pasti kamu akan berhasil,” ucapnya menyemangati.(*)