BUNGURSARI, RADSIK – Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Kota Tasikmalaya angkat bicara atas kasus yang menimpa Adiba Khaira Azzahra (8), siswi madrasah tenggelam di kubangan bekas galian c. Aparat pemerintah dan dan hukum diminta tegas terhadap para pengelola.
Ketua PGM Kota Tasikmalaya Asep Rizal Asyari ikut berduka atas apa yang menimpa Adiba. Bagaimana pun dia merupakan bagian dari keluarga besar madrasah. “Tentu kita ikut berduka atas kejadian tersebut,” ungkapnya kepada Radar.
Meskipun peristiwa tersebut merupakan kecelakaan, dia menilai ada kelalaian dari pengelola bekas galian C. Karena seharusnya mereka melakukan reklamasi dengan menutup kubangan-kubangan di area galian. “Setelah aktivitas galian berhenti, seharusnya kan ditutup lagi,” katanya.
Baca Juga:TLC Membahas Solusi Kemiskinan Untuk Kota TasikmalayaSiswi Kelas 2 Madrasah di Tasikmalaya Tenggelam di Bekas Galian C
Apalagi, kejadian jatuhnya korban di bekas galian C bukan pertama kalinya terjadi. Terlebih di area galian yang sama. “Karena informasinya sudah dua kali kejadian di tempat itu,” terangnya.
Pemerintah dan juga penegak hukum menurutnya jangan hanya diam saja. Karena ketika kejadian serupa sudah berulang menurutnya ada unsur kelalaian dari pengelola yang tidak menutup kubangan. “Usut sampai tuntas, sekalian kejar masalah perizinannya,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, area bekas galian kerap menjadi tempat bermain untuk anak. Menurutnya hal itu bukan alasan karena pada prinsipnya anak tidak bisa disalahkan. “Kalau saja kubangan itu sudah ditutup, artinya area tersebut tidak akan membahayakan lagi,” imbuhnya.
Pimpinan Ma’had MI Persis Gandok Arip Ripandi mengungkapkan duka citanya atas meninggalnya Adiba. Pihaknya menilai apa yang dialami anak didiknya sudah menjadi kehendak Sang Maha Pencipta. “Kami harus terima ini sebagai takdir yang terbaik,” ucapnya.
Peristiwa ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Khususnya bagi pemerintah dan juga penegak hukum supaya bisa memastikan tidak ada bekas galian yang berpotensi membahayakan. “Harus ada pengawasan yang ketat terhadap galian C,” ucapnya.
Kecamatan Bungursari, kata Arip, terdapat beberapa area galian yang masih aktif. Pemerintah tentunya harus melakukan monitor perizinannya secara berkala. “Kalau memang berizin pun tetap harus dicek, kalau memang tidak berizin ya harus ada penindakan,” katanya.