Ini Jumlah Bacaleg Kabupaten Garut yang Sedang Diverifikasi, KPU Temukan Nama Gelar Tidak Sesuai Ijazah

Bacaleg Kabupaten Garut
Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri. (Istimewa for radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang memverifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif atau Bacaleg Kabupaten Garut.

Hingga saat ini, proses verifikasi administrasi (vermin) Bacaleg Kabupaten Garut sudah mencapai 95 persen.

Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri mengatakan, pihaknya menerima Bacaleg Kabupaten Garut sebanyak 848 orang.

Baca Juga:Puluhan Atlet Karate Kabupaten Garut Bertarung di O2SN 2023, Sang Juara Akan Melaju ke Tingkat Porvinsi Jawa BaratJalan Rusak, Warga Kecamatan Mekarmukti Menuntut Bupati Garut: Kami Lelah, Kami Capai Melihat Jalan Seperti Ini!

Bacaleg Kabupaten Garut itu terdiri dari 545 laki-laki dan 302 perempuan—30 persen dari total Bacaleg. Semua Bacaleg berasal dari 18 partai politik (parpol).

Target Vermin Bacaleg Kabupaten Garut

Junaidin Basri mengatakan, saat ini proses vermin terus berlanjut dan ditargetkan selesai tepat waktu.

”Verifikasi ini ditargetkan selesai sampai 23 Juni 2023 batas akhirnya pukul 24.00 WIB,” ujar Ketua KPU Kabupaten Garut itu pada Senin 19 Juni 2023.

Selama proses vermin, kata dia, KPU menemukan nama gelar Bacaleg Kabupaten Garut yang tidak sesuai ijazah. ”Yang bersangkutan mencantumkan gelar akademik tanpa melampirkan sesuai dengan ijazah,” ujar Junaidin Basri.

Selain itu, menurut Junaidin Basri, pihaknya masih menemukan dokumen persyaratan yang tidak sesuai. Seperti surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Kemudian surat mengunduruan diri dari profesi seperti kepala desa.

Tahapan kelengkapan dokumen, kata dia, waktunya masih cukup lama, yakni sampai 9 Juli dan khusus untuk Bacaleg yang berprofesi sebagai kepala desa batas waktunya sampai 3 Oktober 2023 atau sampai penetapan daftar calon tetap (DCT). (*)

0 Komentar