CIAMIS, RADARTASIK.ID – Polres Ciamis mengungkap adanya kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang melibatkan pelajar SMP di wilayahnya. Korbannya adalah seorang anak perempuan berinisial SN yang masih duduk di bangku SMP. Ia dijual oleh mucikari berinisial SM melalui aplikasi MiChat. Itu pun atas persetujuan SN.
Dalam ekspos yang digelar pada Rabu (14/6) sekitar 14.00, di halaman Polres Ciamis, Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro memaparkan koronologi lengkap TPPO tersebut. Tindak pidana penjualan orang yang dialami pelajar SMP itu dimulai sekitar bulan April 2023.
Kala itu SN tengah membutuhkan uang tambahan, lantaran uang jajan dari orang tuanya dirasa kurang untuk memenuhi gaya hidup. SN kemudian bercerita kepada temannya berinisial OC, tentang kebutuhannya akan uang tambahan. Kemudian OC bercerita bahwa ia sering dibantu masalah keuangan oleh SM, dengan cara dicarikan laki-laki hidung belang.
Baca Juga:Rumah Salma Idol di Probolinggo Asri dan Adem Banget, Ternyata Dia Pernah Punya Band Bernama “De Salma”Toyota Yaris Cross 2023: Daftar Harga, Spesifikasi, dan Keunggulan yang Ditawarkan Luar Biasa, Konsumen Punya Banyak Pilihan
SN kemudian merasa tertarik dengan cerita OC, yang bisa mendapatkan uang tambahan dari hasil menjual kehormatan dengan bantuan pelaku SM. OC pun mengajak SN menemui tersangka SM ke tempat kos-nya yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sindangrasa Kabupaten Ciamis.
“Setibanya di tempat kos tersangka (SM, Red) anak korban (SN, Red) dibawa oleh (saksi) anak, OC, menuju kamar tersangka sambil berkata: tah urang ge mun butuh duit sok kadieu (Nih, saya juga kalau lagi butuh uang suka ke sini),” papar Kapolres, menirukan perkataan OC.
Saat itu, kata dia, OC langsung mengenalkan SN kepada SM, dengan menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan mereka berdua ke tempat kos SM. Yakni, SN ingin dicarikan laki-laki yang bisa memberikannya imbalan uang atas kehormatannya.
Hari itu juga SN dan OC menginap di tempat kos SM. Berselang dua hari, yakni pada bulan April 2023 sekira jam 19.00, OC mengirim pesan SN, bahwa SM sudah mendapatkan calon pelanggan dari aplikasi MiChat. Calon pelanggannya itu adalah AN (26), warga Desa Danasari Kecamatan Cisaga.