RADARTASIK.ID – Ikut seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) harus serius, apabila PPPK mengundurkan diri saat proses NIP akan diberikan sanksi.
BKN mencatan ada sebanyak 1.782 calon PPPK 2022 mengundurkan diri saat sedang proses penetapan NIP PPPK 2022.
Plt Karo Humas BKN Iswinarto Setiaji mengatakan, jumlah tersebut baru sampai 12 Juni dan diprediksi bisa bertambah lagi yang mengundurkan diri.
Baca Juga:Konversi Honda Beat Jadi Motor Listrik, Masih Pakai CVT Bawaan Berikut HarganyaTak Ada Islah, Pengeroyokan Bacaleg PDI Perjuangan Asep Devo Maju Terus Bukti dan Saksi Sudah Siap
“Per 12 Juni, peserta yang mengundurkan diri berjumlah 1.781 orang,” ujarnya, Selasa 13 Juni 2023.
Menurut dia, calon PPPK mengundurkan diri dari berbagai formasi baik guru, tenaga kesehatan dan teknis.
Akan tetapi, paling banyak mengundurkan diri dari formasi atau calon PPPK guru dengan berbagai alasan.
Ada beberapa alasan yang menjadi pemicu calon PPPK ini mengundurkan diri saat proses penetapan NIP.
Alasan pertama calon PPPK tidak berkenan ditempatkan di daerah terpencil.
Kemudian, kedua mereka tidak mau ditempatkan yang bukan formasinya. “Sebenarnya banyak alasannya, hanya paling menonjol soal penempatan daerahnya jauh dari tempat tinggal calon PPPK,” ucapnya.
Menurut BKN, sikap calon PPPK mengundurkan diri sangat disayangkan sekali. Pasalnya, mereka sudah menghapuskan kesemaptan yang serius ingin mengabdi menjadi PPPK.
“Sebenarnya banyak juga yang rela ditempatkan di daerah terpencil daripada enggak jelas statusnya. Sayangnya yang sudah lulus malah pilih mundur,” kata Iswinarto dikutip dari Disway.
Baca Juga:Kelebihan Motor Listrik Uwinfly T5, Cukup Rp 2.000 Bisa Antar Jemput Pacar Tanpa Antre ke SPBUSoal Bacaleg PDI Perjuangan Dikeryok, Kades Panjalu Yuyus: Justru Saya Selamatkan Asep Devo
Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menambahkan, para calon PPPK yang mengundurkan diri jelas akan menjadi catatan serius pemerintah.
PPPK Mengundurkan Diri Akan Disanksi
Menurut dia, mereka yang mengundurkan diri pada proses penetapan NIP akan diblokir nomor induk kepegawaian (NIK).
“Kalau sudah diblokir mereka tidak bisa ikut tes CPNS 2023 dan PPPK tahun ini,” tegasnya.
Sementara itu, KemenPAN-RB tengah merumuskan sanksi untuk calon PPPK yang sudah diterima tetapi mengundurkan diri .
Termasuk, mereka juga harus membayar ganti rugi seluruh biaya peaksanaan tes.
“Sanksi ganti rugi ini berlaku bukan hanya untuk PNS, tetapi juga PPPK, karena pada prinsipnya yang bersangkutan telah menghilangkan kesempatan orang lain yang benar-benar ingin mengabdi,” ujar Deputi Suharmen. (*)