TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Soal kontrak PPPK dihilangkan, Sekda Kabupaten Tasikmalaya Dr H Mohamad Zen setuju atas usulan dari Kemendikbudristek tersebut.
Menurut Mohamad Zen, usulan Kemendikbudristek terkait penghapusan kontrak PPPK ini sangat baik. Psalnya, hal itu sudah menjadi harapan besar bagi pra pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Karena, dengan tidak adanya kontrak PPPK, mereka akan lebih tenang dan fokus dalam bekerja tanpa perlu waswas kontraknya diperpanjang atau tidak.
Baca Juga:Pajak Kendaraan Macet, Puluhan Ribu Motor dan Mobil di Kabupaten Tasikmalaya Menunggak Bayar PajakSakti!! Ratusan Kendaraan Menunggak Pajak Langsung Bayar di Tempat Setelah Terjaring Razia di Kabupaten Tasikmalaya
Hal itu berbeda dengan kondisi ketika PPPK ini bisa bekerja sampai pensiun. Mereka akan lebih fokus dalam melaksanakan pekerjaannya tanpa memilirkan kontraknya akan habis.
“Namun, nantinya tetap akan ada penilaian kinerja terhadap para PPPK, termasuk PNS juga,” ucapnya, menambahkan.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya Iing Farid Khozin menyambut baik adanya usulan dari Kemendikbudristek soal menghilangkan masa kontrak PPPK.
“Bagi kami selaku pengelola kepegawaian, kalau memang ini akan menjadi keputusan pusat dam menjamin dalam anggarannya tersedia dalam APBN dan masuk ke APBD melalui DAU-DAK, saya kira kabupaten kota bagus dapat mengikuti langkah-langkahnya,” ujarnya kepada Radar, tadi malam.
Kontrak Kerja PPPK Dihilangkan, Asal Gajinya Dijamin Pusat
Menurut Iing, persoalan penghilangan kontrak kerja ini sebenarnnya merupakan harapan dari para PPPK. Karena mereka akan lebih tenang ketika tidak memikirkan kontrak yang harus diperbarui.
“Artinya kalau ini kebijakan pusat dan tersedia untuk gajinya ini merupakan harapan besar PPPK. Karena harapan mereka adalah tidak adanya kontrak kerja terhadap PPPK,” sambung dia.