BANDUNG, RADARTASIK.ID — Sektor pajak merupakan sumber utama pendapatan daerah. Untuk Provinsi Jawa Barat pendapatan daerah dari pajak pada tahun 2022 total mencapai Rp 32,7 Triliun. Capaian itu melampaui target awal pemerintah sebesar Rp 31 Triliun.
Mengutip laman Pajak, Rp 22,9 Triliun pendapatan Provinsi Jawa Barat tahun 2022 berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Rp 8,7 triliun berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.
2. Rp 5,7 Triliun dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
3. Rp 2,9 triliun dari Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
4. Rp 74 miliar dari pajak air permukaan.
5. Rp 3,7 triliun dari pajak rokok.
6. Rp 35 miliar dari retribusi daerah.
Baca Juga:Review Lengkap Harley-Davidson Sportster 48, Motor Ramping dengan Tenaga MonsterPantas Terkenal! Aura Super Star Nabila Taqiyyah Sudah Terlihat Sedari Awal
Menurut Kepala Badan Pendapatan Provinsi Jawa Barat Dr. H.Dedi Taufik, MSi, pajak kendaraan bermotor adalah yang paling besar kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) di Jabar. Sampai akhir tahun 2022 capaiannya 40 persen dari total PAD keseluruhan.
Ia melanjutkan pendapatan daerah selanjutnya digunakan untuk pemulihan ekonomi Jabar pasca pandemi melalui berbagai program yang telah disusun.
“Alhamdulillah, kami berhasil merealisasikannya. Hampir semua sektor capaiannya 100 persen, termasuk PKB yang realisasinya mencapai Rp 8,7 triliun,” ungkap Dedi.
Mengacu pada capaian pendapatan tahun 2022, maka tahun ini Pemprov Jabar menargetkan pendapatan dari sektor pajak sebesar Rp 21,30 triliun. Atau naik sekitar Rp 1,54 triliun. Sementara pada tahun 2022 target pendapatan dari sektor ini adalah Rp 19,75 triliun. Sehingga target tahun 2023 ini mengalami kenaikkan 7,81 persen dari target tahun lalu.***