TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Soal usulan penghapusan kontrak kerja PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), ini kata KemenPAN-RB dan BKN.
Menyikapi adanya usulan dari Kemendikbudristek terkait penghapusan kontrak kerja untuk guru PPPK belum ada pembahasan serius,
Penghapusan Kontrak Kerja PPPK Harus Pembahasan Mendalam
KemenPAN-RB maupun BKN menegaskan belum ada pembahasan mengenai usulan Kemendikbudristek soal PPPK.
Baca Juga:Kemendikbudristek: Kontrak Kerja Dihapus, Guru PPPK Bisa Mengajar dengan TenangDPRD Kabupaten Tasikmalaya Sepakat PPPK Sampai Pensiun, Tak Ada Kontrak Kerja
“Perlu pembahasan mendalam mengenai usulan Dirjen GTK ini,” ujar Kepala Biro Data Komunikasi dan Informasi Publik Mohammad seperti dikutip Jpnn.com.
Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya belum ada pembahasan dengan KemenPAN-RB terkait penghilangan kontrak kerja PPPK. Karena, dalam pembuatan regulasinya harus melibatkan berbagai pihak.
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, terkait usulan menghilangkan kontrak kerja PPPK belum ada pembahasan. Saat ini pihaknya tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Manajemen PPPK.
Karena, kata dia, dalam aturan tersebut dijelaskan masa kontrak PPPK mulai dari 1-5 tahun. Namun, masa kontrak tersebut masih bisa diperpanjang tanpa harus melakukan tes ulang.
“Kalau guru PPPK yang ingin pindah ke jenjang lebih tinggi karena kompetensinya meningkat bisa saja, tetapi mereka harus melamar di jabatan baru itu dan ikut seleksi lagi,” pungkasnya. (*)