Kemendikbudristek: Kontrak Kerja Dihapus, Guru PPPK Bisa Mengajar dengan Tenang

Guru PPPK, Penghapusan Kontrak Kerja PPPK, Gaji PNS, kontrak PPPK
Kemendikbudristek meyakini dengan tak adanya kontrak kerja bagi guru PPPK, mereka akan lebih tenang mengajar. (Foto/Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kontrak kerja dihapus, guru PPPK bisa mengajar dengan tenang tanpa waswas soal nasibnya.

Kemendeikbudristek melalui Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani dengan lantang meminta kontrak kerja PPPK dihilangkan atau dihapus.

Menurut Nunuk, pihaknya sudah mengusulkan soal nasib PPPK agar  kontrak kerjanya dihilangkan.

Baca Juga:DPRD Kabupaten Tasikmalaya Sepakat PPPK Sampai Pensiun, Tak Ada Kontrak KerjaSambut Usulan Penghapusan Kontrak PPPK, Ini Harapan Honorer Guru Kabupaten Tasikmalaya

Maka dari itu, lanjut Nunuk, PPPK guru tidak dibuat resah dengan masa kontraknya yang akan habis.

“Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi. Artinya, ketika guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun,” kata Dirjen Nunuk, Jumat 26 Mei 2023 seperti dilansir jpnn.com.

Ratusan Ribu Guru PPPK Sudah Diangkat

Menurut Nunuk, sejak tahun 2021 sudah ada 544.292 guru honorer diangkat menjadi PPPK.

Kontrak kerja mereka dengan pemerintah brvariatif, ada yang 1 tahun, 2 tahun dan 5 tahun.

Nunuk menjelaskan, perbedaan kontrak kerja tersebut tertuang dalam Peraturan Pemereintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, kontrak kerja terhadap PPPK ditentukan oleh kepala daerah. Dampaknya, masa kontrak kerja yang berbeda setiap daerah menimbulkan kecemburuan.

Akibatnya, para guru PPPK merasakan kecemasan. Apakah mereka akan diperpanjang kontrak kerjanya atau tidak.

Baca Juga:Soal Usulan Kontrak Kerja PPPK Dihilangkan, Ini Kata BKPSDM Kabupaten TasikmalayaRusak Selama 35 Tahun, Kapan Jalan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya Diperbaiki?

Maka dari itu, Nunuk meminta ada revisi Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 atau kontrak kerjanya dihilangkan. Sehingga guru PPPK ini bisa mengajar dengan tenang. (*)

0 Komentar