CIAMIS, RADARATASIK.ID – Selain meminta kepala desa diturunkan, warga juga meminta ketua BPD Gunungcupu mundur.
Dalam musyawarah yang digelar bersama warga tadi sore, akhirnya ketua BPD Gunungcupu, Poniman, menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.
Ia langsung membuat surat pengunduran diri dan langsung ditandatangani di hadapan warga.
Baca Juga:Lagi, Warga Gunungcupu Ramai-Ramai Geruduk Kantor Desa, Minta Kades DiturunkanPengguna Kegirangan, DM Twitter Kini Bisa Kirim Voice Message alias Pesan Suara
“Saya tegaskan bahwa buat apa jabatan. Pada dasarnya saya dipilih oleh masyarakat. Kalau memang masyarakat tidak menghendaki saya, ini sudah mengundurkan diri,” tegasnya.
Sementara itu Sekmat Sindangkasih Irfan Hilmi mengatakan bahwa kecamatan tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan kepala desa.
Ada peraturan perundangan yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Yakni Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Kemudian untuk mengawasinya juga sudah ada BPD yang merupakan perwakilan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah desa.
“Ibaratkan BPD itu DPRD-nya desa. Itu yang berhak semuanya menampung dan aspirasi masyarakat dalam pemberhentian dan pengangkatan desa Nandi dalam musdes,” paparnya.
Semkat Sindangkasih, Irfan Hilmi menambahkan bahwa persoalan ini telah dilaporkan kepada bupati Ciamis. “Nantinya kami kecamatan meneruskan usulanya ke bapak bupati Ciamis,” pungkasnya. (isr)