CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kepala Desa Kertaharja berinisial AT mengundurkan diri usai dilakukan musyawarah desa khusus (musdesus) pada hari Senin, 24 April 2023.
Musyawarah itu dihadiri Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kertaharja, Forkopicam, LPM, ketua RT/RW, karang taruna, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Dalam musyawarah itu 3 orang mengusulkan agar AT mundur dari jabatannya. Hal itu lantaran perselingkuhan yang dilakukan AT sudah tergolong pelanggaran berat. Apalagi ini bukan pertama kalinya.
Baca Juga:Innalillahi! Rumah Abdul Hakim Ambruk Tadi PagiViral! Kades Kertaharja Selingkuh dengan Isteri Tentara, Netizen Langsung Menyerbu
Dalam musyawarah terungkap bahwa sebelumnya AT sudah pernah dua kali ketahuan selingkuh dan dipanggil oleh BPD.
Kasus pertama terjadi pada bulan Juni 2022. BPD memanggil sang kepala desa kertaharja dan yang bersangkutan mengakui kesalahannya. Saat itu bahkan ia pernah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Kasus kedua terjadi pada bulan Februari 2023. Yang bersangkutan kembali dipanggil BPD karena kasus serupa. Saat itu ia kembali membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Saat membuat pernyataan itu disaksikan dan dihadiri masyarakat.
“Ini yang ketiga tepatnya pada Sabtu (22/4) malam, yang bersangkutan digerebek di rumah seorang wanita dan diamankan ke kantor Polsek Cijeungjing dan membuat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi. Sesuai aspirasi masyarakat meminta mundur, kades pun mundur,” ungkap Ketua BPD Kertaharja Ai Kusdiana.