BANDUNG, RADARTASIK.ID – Presidium Alumni STMIK Tasikmalaya melakukan audiensi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Bandung-Banten, Selasa 4 April 2023.
Audiensi Presidium Alumni STMIK Tasikmalaya dengan LLDIKTI dihadiri Asep Heru Rochimat alumnus 2004.
Teguh Gusmantara alumnus 2010, Ajat Sudrajat alumnus 2012, Firham alumnus 2020, Barirosdi Amrulloh alumnus 2021.
Baca Juga:Jaga Kedaulatan, Ketua Partai Demokrat se-Indonesia Datangi PengadilanBerjuang Kuliah, Ini Cerita Satpam yang Merupakan Mahasiswa STMIK Tasikmalaya
Sedangkan untuk LLDIKTI, hadir Kepala Bagian Umum Agus Supriatna, Kelompok Kerja (Pokja) Kelembagaan Lestari SH MM.
Kemudian Pokja Akademik Penelitian dan Pengabdian Agus Gumilar, Pokja Data dan Informasi Yurie Aji Riyanto SIP MM.
Perwakilan Presidium Alumni STMIK Tasikmalaya Teguh Gusmantara mengatakan, tujuan datang ke LLDIKTI untuk menyampaikan pernyataan delapan sikap.
Yakni Presidium Alumni STMIK Tasikmalaya menyesalkan keputusan pencabutan izin Perguruan Tinggi STMIK Tasikmalaya yang sudah mencederai nilai kemanusiaan.
Kedua, bahwa Presidium Alumni STMIK Tasikmalaya meminta Pendidikan Tinggi (Dikti) untuk meninjau ulang status pencabutan izin STMIK Tasikmalaya.
Ketiga, membuka secara transparan 40 poin pelanggaran yang diduga terjadi di STMIK Tasikmalaya.
Keempat, membuka kembali layanan data akademik pada sistem portal PDDIKTI dan SIVIL untuk memastikan data mahasiswa dan alumni bisa segera ada perbaikan.
Baca Juga:Mobil Penukaran Uang Baru di Kecamatan Manonjaya Diserbu WargaBerkah Ramadan, Pengrajin Besek di Kabupaten Tasikmalaya Banjir Pesanan
Kelima, LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten telah gagal dalam melakukan pembinaan, sehingga berakibat penutupan terhadap Kampus STMIK Tasikmalaya.
Keenam, apabila memang sudah tidak ada lagi upaya untuk melakukan penyelamatan kampus.
Presidium alumni mendesak agar Yayasan dengan bantuan LLDIKTI membantu memfasilitasi proses migrasi mahasiswa untuk mendapatkan akses ke kampus yang lain.
Ketujuh, presidium dan mahasiswa akan melakukan audiensi kepada Komisi X DPR RI.
Kemudian akan menyampaikan tuntutan kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim untuk mereposisi saudara Dr Lukman ST MHum.
Itu karena telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap Kampus STMIK Tasikmalaya.
Kedelapan, meminta Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Kemendikbudristek Dr Lukman ST Mhum untuk tidak melontarkan pernyataan provokatif dan tendensius di media masa.