TASIKMALAYA, RADSARTASIK.ID – Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tasikmalaya akhir tahun 2022 mendapatkan respons berupa pandangan umum dari Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Selain menyoroti terus menurunnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Fraksi PKB menyoroti secara khusus terkait belum ada tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pesantren.
Padahal, perda tersebut sudah ada penetapan pada tanggal 22 Oktober 2021.
Selain itu juga menyoroti secara khusus kasus pembobolan Bank CIJ yang mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp 5 miliar.
Baca Juga:Kader Partai Demokrat Bergerak, Tegaskan Tak Ada Dualisme Ratusan Siswa SMKN Kadipaten Melakukan Perekaman E-KTP dan Identitas Kependudukan Digital
Sekretaris Fraksi PKB Asep Muslim, dalam salah satu pandangan umumnya meminta bupati melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen CIJ.
”Jawaban atas pertanyaan terkait perda pesantren, jawaban bupati tidak spesifik dan tidak cukup menjawab pertanyaan dari Fraksi PKB,” ungkap Asep kepada Radar, Senin 3 April 2023.
Kemudian, lanjut Asep, PKB mempertanyakan kenapa sampai saat ini Perda Fasilitasi Pesantren belum pernah ada tindak lanjut lagi.
”Baik dalam sisi penomoran misalnya, sehingga sampai saat ini Perda Fasilitasi Pesantren belum berlaku,” ujarnya.
“Sementara terkait di bobolnya Bank CIJ sebesar Rp 5,4 miliar, bupati sama sekali tidak memberikan jawaban,” ujarnya, menambahkan.
Sementara itu saat konfirmasi soal pemandangan umum PKB kepada Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin SPd MAP belum mejawab. (dik)