SINGAPARNA, RADARTASIK.ID – Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat memberikan kuota sebanyak 520 unit rumah dalam program Rumah Tidak Layak Huni (rutilahu) Tahun 2023.
Jumlah tersebut untuk warga Kabupaten Tasikmalaya di 26 desa 20 kecamatan.
Tim Teknis Program Kegiatan RTLH Kabupaten Tasikmalaya Adi Abdullah Umar Jaelani ST MM mengungkapkan, tahun ini kuota rutilahu sudah tersedia.
Setiap desa menerima bantuan perbaikan rumah tidak layak huni secara merata sebanyak 20 unit.
Baca Juga:Petani Harus Sukses Dunia Akhirat, Pertanian Kabupaten Tasik MajuTerdakwa Dugaan Kasus Korupsi Smart City Kota Tasikmalaya Bebas
“Ini sumber anggarannya dari provinsi dan bentuknya bantuan sosial. Anggarannya masuk ke rekening LPM, selanjutnya dari LPM ke penerima bantuan,” ujarnya, Rabu 15 Maret 2023.
Adi menyebutkan, jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan data yang tercatat dari tahun 2018 itu mencapai 66.854 unit.
Sedangkan yang sudah diperbaiki sebanyak 21.634 unit.
Menurut dia, masih banyak rumah tidak layak huni yang belum tersentuh.
Karena kuota yang belum sesuai dengan usulan. “Namun di tahun ini, ada kegiatan dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang mudah-mudahan dapat sedikit membantu,” ucap dia.
Selanjutnya, Adi menjelaskan untuk pengerjaan perbaikan rumah tidak layak huni ini, secara pendampingan selama delapan bulan.
“Teman-teman pendamping sudah turun ke lapangan untuk verifikasi dan mengidentifikasi setiap penerima bantuan. Dari desa itu, usulan awal rata-rata sebanyak 40 unit rumah. Namun, harus menjadi 20 penerima. Makanya tugas besar para pendamping dan LPM untuk menentukan,” tegas Adi.
Bantuan Rutilahu Harus untuk Membeli Material Bangunan
Para penerima bantuan, terang Adi, menerima bantuan sebesar Rp 17.500.000 untuk material.
Kemudian harus ada lahan untuk penyimpanan material bangunan.
Baca Juga:270 Ribu KK di Kabupaten Tasikmalaya Berisiko Lahirkan Stunting BaruCegah Risiko Bencana Alam, BPBD Kabupaten Tasikmalaya Gelar Pelatihan Relawan
Kepada penerima manfaat, Adi menegaskan ketika siap dan masuk ke dalam data pasti sudah di-SK-kan oleh kepala desa.
Maka harus menyanggupi dan membereskan pembangunan rumah serta harus menyiapkan swadaya.
Tidak bisa hanya mengandalkan penerima manfaat saja, karena ini berbeda dengan program lainnya.
“Jangan sampai tidak selesai, mudah-mudahan semuanya lancar. Mudah-mudahan saja kuota perbaikan rumah tidak layak huni bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya ini bisa bertambah tahun depan,” ucap Adi. (*)