Target PAD Uji Kir Tak Tercapai

Target PAD Uji Kir Tak Tercapai
UJI KIR. Kendaraan mobil sedang di uji kir di UPTD pengujian kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika. Foto: RADIKA ROBI RAMDANI / RADAR TASIKMALAYA
0 Komentar

SINGAPARNA, RADSIK – Pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi uji KIR di Kabupaten Tasikmalaya tidak terealisasi sesuai target yang telah ditetapkan. Target yang dibebankan kepada UPTD Pengujian Kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) di tahun 2022 ini sebesar Rp 2,5 miliar.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tasikmalaya Iwan Roslan Effendi mengatakan, berbagai faktor diklaim menjadi penyebab target itu tidak tercapai. “Beberapa penyebabnya dikarenakan perekonomian belum stabil, dan masih ada imbasnya dari wabah Covid-19,” ujarnya, Jumat (30/12/2022).

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:SDN Sukalaksana Cetak Generasi IslamiCiamis Masih Kekurangan Kepala Sekolah

Iwan mengungkapkan, proyeksi target retribusi tahun 2022 sekarang yaitu mencapai Rp 2,5 miliar. Hingga Oktober, hanya mencapai Rp 732.600.000 atau jika dipersentasikan hanya 29,30 persen.

Saat perubahan tahun 2022 di November, targetnya turun menjadi Rp 1.277.380.000. Namun, di dua bulan tersebut hanya tercapai Rp 122.395.000 atau jika dipersentasekan hanya 9,58 persen saja. Jadi total keseluruhan mencapai Rp 854.995.000 atau jika dipersentasekan mencapai 38,89 persen. Sedangkan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di tahun 2021 targetnya sebesar Rp 1.723.653.900, realisasinya mencapai Rp 948.680.000, sehingga minus Rp 774.973.000.

Dia menyebut, kendaraan yang wajib KIR hampir mencapai di angka enam ribuan kendaraan. Di tahun ini, rata-rata per harinya tidak lebih dari 40 kendaraan yang dilakukan uji KIR.

Dikatakannya, pengecekan dilakukan secara keseluruhan, baik itu fisik dan administrasi juga perlu dilakukan agar kendaraan benar-benar laik jalan. Elemen-elemen yang diperiksa di antaranya fungsi dari lampu-lampu dan daya pancarnya, emisi gas buang, tingkat kebisingan kendaraan. Selain itu, juga keakuratan sistem kemudi, kaki-kaki mobil, akurasi speedometer, sistem pengereman, sistem rem parkir, dan kedalaman alur ban mobil serta yang lainnya.

Iwan mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan di Kabupaten Tasikmalaya khususnya harus rutin melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali. Hal tersebut guna menjamin kondisi kendaraan benar-benar layak jalan sekaligus mengantisipasi penyebab kecelakaan akibat kendaraan yang tidak laik jalan.

Kendaraan yang diwajibkan melakukan uji KIR itu, di antaranya angkutan barang. Yakni seperti mini bus, bus besar, truk, pikap, dan angkutan penumpang seperti angkot. “Besaran tarif di dalam uji KIR itu tergantung kepada atau disesuaikan dengan jenis kendarannya. Misalnya untuk penumpang umum, untuk uji berkala tidak lebih dari Rp 150.000,” bebernya. (obi)

0 Komentar