TASIK, RADSIK – Pemilik CV yang terlibat dalam kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif mengaku tidak ikut berkomplot dengan oknum ASN yang menjadi pelaku utama. Mereka pun tidak menyangka bahwa SPK yang ditawarkan ternyata fiktif.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam kasus tersebut dua tersangka di antaranya adalah RB dan AC. RB merupakan Wakil Direktur CV Tr dan CV PJK, sementara AC Direktur dari CV MG.
Kuasa hukum RB dan AC, Anne Yuniarti SH MH dari kantor hukum Anne Dinatapura & Partners mengatakan bahwa kedua kliennya dalam kasus ini tidak ikut berkomplot. Mereka sekadar diiming-imingi proyek agar CV-nya mau dipakai untuk peminjaman. “Jadi bukan ikut bekerja sama untuk mengambil uang, hanya diperalat saja,” ungkapnya.
Baca Juga:Jemput Bola, Penyandang Disabilitas Jadi SasaranRatusan Warga Sukarahaja Terima Bantuan
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Bahkan dalam hal ini RB sama sekali tidak mendapat uang sepeser pun dari uang pinjaman tersebut. Hal ini menunjukkan kliennya ini dikelabui untuk ikut dalam permainannya. “Malah jadi korban juga sebetulnya,” katanya.
Pasalnya, uang yang diterima secara cash dari Bank CIJ itu langsung dikuasai oleh D selaku oknum ASN. Ketika pemilik CV menuntut proyek yang dijanjikan, D terus berdalih bahwa pekerjaan itu akan diberikan. “Jadi uangnya tidak dipegang oleh CV, tapi oleh oknum ASN itu,” terangnya.
Anne pun sempat menjelaskan kronologi yang menurutnya cukup janggal. Selain uang yang tidak ditransfer ke rekening CV, prosesnya pun terlalu mudah mengingat kasus ini melibatkan pegawai dari bank CIJ. “Aneh saja bisa dengan mudah uang keluar tanpa survei,” katanya.
Disinggung soal langkah hukum yang akan dilakukan, Anne mengatakan pihaknya akan mengikuti ritme proses hukum. Tentunya sambil mengumpulkan bukti-bukti untuk bekal dalam persidangan di pengadilan. “Nanti kita lihat saja pembuktian di pengadilan,” imbuhnya.
KEJARI TASIK TETAPKAN 4 TERSANGKA KREDIT FIKTIF BANK CIJ
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menetapkan empat tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan pemberian kredit fiktif di Bank CIJ, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tasikmalaya.