Pekerjaan petani adalah usaha tani yang diartikan Soekartawi (2006:1) sebagai ilmu yang mempelajari cara seorang mengalokasikan sumber daya yang ada secara efektif dan efisien untuk tujuan memperoleh keuntungan yang tinggi pada waktu tertentu. Dikatakan efektif bila petani atau produsen dapat mengalokasikan sumber daya yang mereka miliki (yang dikuasai) sebaik-baiknya, dan dikatakan efisien bila pemanfaatan sumberdaya tersebut menghasilkan keluaran (output) yang melebihi masukan (input). Ilmu usaha tani adalah ilmu yang mempelajari bagaimana menggunakan sumber daya secara efisien dan efektif pada suatu usaha pertanian agar diperoleh hasil maksimal. Sumber daya itu adalah lahan, tenaga kerja, modal dan manajemen.
Kita mengenal setidaknya ada empat kriteria petani, pemilik lahan pertanian, petani penggarap, penyewa, buruh tani. Pemilik lahan pertanian yang bekerja atau mengawasi proses usaha tani seringkali memiliki pekerjaan lain sebagai mata pencaharian utama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Petani penggarap adalah petani yang bekerja menggarap satu areal tertentu milik orang lain dengan perjanjian nengah (50% hasil untuk pemilik lahan dan penggarap dengan berbagai variasi dalam menanggung biaya produksi), merlima (2 bagian untuk penggarap dan 3 bagian untuk pemilik lahan, biaya asupan produksi ditanggung penggarap), atau mertelu (1 bagian untuk penggarap, 2 bagian untuk pemilik lahan, biaya untuk asupan disesuaikan dengan kesepakatan masing-masing).
Baca Juga:Pekerja Migran Harus Legal Jembatan Baru Segera Diperbaiki
Penyewa adalah petani yang memberikan sewa kepada pemilik lahan berdasar satu satuan waktu tertentu (1 musim tanam atau 1 tahun) denga kesepakatan. Dalam hal sewa, pemilik lahan tidak menanggung kerugian jika hasil tani di bawah standar, pun tidak menikmati jika hasil tani melampaui estimasi. Untuk sewa tanah biasanya 100kg padi kering per 50 bata (700m2). Buruh tani adalah orang yang bekerja pada sektor pertanian dibayar berdasar upah harian. Jika bekerja, dia menerima upah. Jika tidak bekerja dia tidak menerima upah. Buruh tani dapat dilakukan secara berkelompok maupun perorangan, bekerja tanpa ikatan perjanjian. Artinya siapa pun bisa meminta siapa pun untuk bekerja ketika diperlukan.
Studi tentang hari efektif petani sawah menggarap lahan dalam 1 tahun menyebutkan petani hanya bekerja selama 162 hari dalam setahun. Artinya ada 201 hari yang tidak digunakan untuk bertani. Hal ini menjadi beban karena ketika tidak bekerja pun, kebutuhan hidup menuntut pemenuhan.