Oleh: Hendra Gunawan, S.IP.,M.Si – Dosen Ilmu Politik Fisip Unsil
Untuk melihat dan menakar Pemilu 2024 nanti, kita bisa mulai dengan melihat beberapa aspek. Aspek pertama dari sisi praktik Pemilu dan yang kedua dari aspek model Pemilu yang digunakan. Pemilu secara teorinya pasti memperhatikan empat unsure mutlak dan dua unsure pendukung. Empat unsure tersebut adalah: Pertama, besaran dapil/jumlah kursi per dapil. Kedua pola pencalonan. Ketiga, struktur surat suara dan keempat konversi suara menjadi kursi, dan ini merupakan inti dari Pemilu (mengkonversi suara menjadi kursi). Sedangkan dua unsure pendukungnya adalah ambang batas perwakilan dan kalender Pemilu.
Pada Pemilu 2024 mendatang keempat unsure tersebut tidak mengalami perubahan secara signifikan. Hal itu karena regulasi yang digunakan masih sama dengan regulasi Pemilu 2019 lalu –UU 7 Tahun 2017–. Dengan masih diberlakukannya regulasi yang sama, maka sudah bisa diprediksi hal-hal yang mungkinakan “terjadi” pada Pemilu 2024 nanti. Hal paling memilukan terjadi secara fakta di Pemilu 2019 adalah banyaknya penyelenggara Pemilu, terutama di desa, yakni KPPS yang meninggal. Salah satu analisa yang paling mungkin saat ini adalah beban kerja yang besar dikerjakan oleh KPPS dalam Pemilu 2019. Kurang lebih ada sekitar 812 orang meninggal dan hal itu tentunya merupakan bencana kemanusiaan besar dalam sejarah penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Padahal tujuan Pemilu adalah untuk menempatkan orang-orang dalam jabatan politik tertentu dengan harapan sistem yang ada lebih kuat dan handal. Yang seharusnya itu tanpa adanya korban jiwa di dalamnya.Sebuah ironi yang bertolak belakang dengan slogan, Pemilu sebagai pestanya rakyat.
Baca Juga:Baru Dipantau, Belum DiperbaikiPartisipasi Warga Ber-KB Lebihi Target
Oleh karena itu, hal yang perlu kita pikirkan kemudian adalah bagaimana caranya meminimalisir resiko kematian dari penyelenggaraan Pemilu di tahun 2024 mendatang. Mengingat penyelenggaraan Pemilu 2024 masih menggunakan regulasi yang sama. Artinya sistem, pola, dan beban kerja di Pemilu 2024 akan sama seperti pada Pemilu 2019. Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU, Bawaslu, DKPP perlu melakukan mitigasi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 sehingga kerawanan Pemilu di tahun itu bisa diminimalisir sedemikan rupa. Langkah-langkah yang perlu ditempuh oleh penyelenggara Pemilu tersebut misalnya bisa dengan memperketat usia penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan ke bawah dengan usia antara 25-35 tahun. Selain itu penyelenggara Pemilu juga bisa memperketat persyaratan kesehatan. Hal lain yang mungkin bisa penyelenggara Pemilu lakukan juga memilih pola Pemilu dengan opsi yang lebih rasional dengan beban kerja yang ada.