PANGANDARAN, RADSIK – Produk makanan dan minuman di Kabupaten Pangandaran, yang sudah didaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau paten, masih bisa dihitung dengan jari.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran Tedi Garnida mengatakan, pendaftaran HAKI bisa dilakukan secara mandiri atau lewat dinas. ”Ya kalau di dinas itu gratisan,” kata dia kepada Radar, Selasa (20/9/2022).
Tedi mencontohkan produk yang sudah didaftarkan yakni salah satu produk teh, produk abon jambal roti, abon sapi, olahan pisang, olahan minuman honje. “Sementara yang baru didaftarkan diantaranya produk kopra, makanan ringan dan lain-lain,” jelasnya.
Baca Juga:Tak Layak Dilintasi MobilBangun Sarana MCK untuk Warga
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Ia menyebutkan, mendaftarkan ke HAKI atau memiliki hak paten atas suatu produk, banyak memberikan keuntungan. “Karena produk kita tidak bisa ditiru oleh orang lain, itu salah satunya,” katanya.
Namun hingga saat ini, belum ada makanan khas Pangandaran yang terdaftar di HAKI. “Seperti Pindang Gunung, itu bisa didaftarkan dan jika oleh perorangan memang mahal,” jelasnya.
Kata dia, Pangandaran memang memiliki makanan khas seperti pindang gunung, jambal roti dan gula semut. “Kalau Pindang Gunung memang khas Pangandaran,” klaimnya.
Tedi mengimbau masyarakat yang memiliki produk makanan atau minuman khas untuk segera dipantenkan. “Supaya tidak dibajak, produk kita terlindungi,” ucapnya.
Salah seorang penggiat UMKM Seni Fadilah (32) mengaku ingin sekali mendaftarkan produk olahan lautnya ke HAKI. “Ya maulah, supaya produk kita terlindungi,” ujarnya. (den)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!