“Karena bangunannya menempel, jadi saat rentenir membongkar rumah panggung, sebagian atap dari rehab rutilahu yang dibangun 2017 lalu ikut terseret. Secara keseluruhan masih utuh,” kata Enjang, Sabtu (17/9/2022).
Enjang pun mengatakan, bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, rumah semi permanen itu dijual kakak kandung Undang kepada rentenir. Sebab nilai utang keseluruhan yang belum dibayarkan Undang membengkak. Dari awalnya meminjam Rp 1,3 juta menjadi Rp 15 juta. “Entoh (kakak Undang) ini tidak tahu jika utang yang sebenarnya (Rp) 1,3 juta. Dia hanya mendapat informasi bahwa utang ke rentenir itu mencapai (Rp) 15 juta,” kata Enjang.
Saat itu, Entoh hanya mendapat Rp 5,5 juta hasil dari menjual rumah tersebut. Hasil penjualan dipotong dengan pelunasan utang ke rentenir sebesar Rp 15 juta. Uang tersebut kemudian dibagikan Entoh kepada ahli waris almarhumah ibu kandung Undang dan Entoh. ”Kenapa Entoh menjual, karena tanah dan bangunan itu bukan milik Undang melainkan warisan dari Ibu Ika, orang tua Undang dan Entoh sendiri. Hasil uang (Rp) 5,5 juta dibagi rata pada anak-anak Ibu Ika,” tambanya.
Baca Juga:Target Tangkapan Ikan Baru 900 TonHarga Spesial Fabroom Family
Lebih lanjut, kata dia, utang piutang dengan rentenir telah berlangsung lama. Sutinah, isteri Undang, mulai tak membayar angsuran bunga pada rentenir sejak Januari 2022. “Ibu Sutinah tidak membayar utang dan bunga ke rentenir sejak Januari hingga September. Hingga akhirnya rumah dan sertifikat yang dijaminkan dijual ke rentenir,” tutur Enjang.
Diketahui, penjualan rumah tercantum dalam kuitansi bermaterai yang diberikan rentenir dan ditandatangani Entoh pada 7 September 2022 dengan nilai Rp 20.500.000. Di kuitansi tertulis uang tersebut diberikan ‘AM’ atas penjualan satu unit rumah dengan luas tanah berikut bangunan 5 tumbak 80 cm dengan sertifikat no NIB 00923 atas nama Undang. “Saya tidak tahu rumah saya sudah dijual oleh kakak saya Pak Entoh itu. Rumah dirobohkan juga saya tidak tahu menahu, tiba-tiba sudah tidak ada, sudah bersih,” kata Undang, pemilik rumah di sekitar lokasi bekas bangunan rumahnya.
Undang pun tak habis pikir mengapa ia tak diberitahu rumahnya telah dijual. Pasalnya, sertifikat tanah dan bangunan tercatat atas nama dirinya. “Soal kuitansi itu saya tidak tahu. Soalnya saya sedang di Bandung. Itu jual belinya Pak Entoh dengan Bu ‘AM’, kan sertifikat atas nama saya. Harusnya ada izin dari saya,” ujarnya.