Selain mental, situasi itu menjadi beban finansial bagi siswa. Akibatnya, muncul kondisi yang diskriminatif bagi mereka yang kurang mampu karena tidak bisa mengakses bimbingan belajar di luar sekolah.
Nah, tes mata pelajaran itu nanti diganti dengan satu tes skolastik. Tujuannya, mengukur kemampuan bernalar siswa. Ada empat hal yang bakal jadi fokus, yakni potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris. ”Soal pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik, bukan hafalan,” tegas mantan bos Gojek tersebut.
Menurut Nadiem, peserta didik nanti tidak begitu kaget dengan jenis soal yang muncul. Sebab, jenis pertanyaannya pernah dikerjakan dalam asesmen nasional (AN). ”Banyak sekali kesamaan asesmen nasional dengan tes-tes SBMPTN nanti,” sambungnya.
Baca Juga:Mengkaji Paradigma Pendidikan 4.0Negosiasi 45 Kursi Dewan
Di luar SNMPTN dan SBMPTN, perubahan yang cukup signifikan juga dilakukan pada jalur seleksi mandiri. Pemerintah akan mengatur sejumlah hal yang harus dilakukan sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi mandiri oleh pihak kampus. Misalnya, sebelum pelaksanaan seleksi mandiri, PTN wajib menginformasikan kuota calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi atau fakultas, metode penilaian calon mahasiswa, hingga besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan kepada calon mahasiswa yang lulus seleksi.
Setelah pelaksanaan seleksi, juga ada kewajiban PTN. Yaitu, wajib mengumumkan jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi, sisa kuota yang belum terisi, masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi, dan tata cara penyanggahan hasil seleksi.
Dia mengakui, saat ini ada beberapa permasalahan pada seleksi mandiri. Salah satunya, tingginya keragaman jenis mekanisme seleksi yang kemudian mengakibatkan tidak ada standardisasi. Baik itu yang mengatur transparansi maupun akuntabilitas proses. ”Dampaknya, masyarakat jadi berpikir jika jalur ini hanya berpihak kepada yang memiliki kemampuan finansial. Jadi, kami merasa perlu punya standar yang sama,” jelas Nadiem.
Pada transformasi masuk PTN ini, Nadiem mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam pengawasan. Masyarakat yang memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi dipersilakan melaporkannya melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Yakni, pada laman https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id. Langkah itu diharapkan bisa membuat seleksi masuk PTN, terutama secara mandiri, dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel.
