1.643 Siswa SD di Kota Tasikmalaya Dapat PIP Tahap Pertama

PIP Tahap Pertama
Siswa SD IT Al Istiqomah Hj Aminah Kota Tasikmalaya sedang belajar di kelas. Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tasikmalaya mendapatkan kuota Program Indonesia Pintar (PIP) reguler 1.643 siswa.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tasikmalaya mendapatkan kuota Program Indonesia Pintar (PIP) reguler 1.643 siswa. Itu untuk cut off 15 Maret 2023 jenjang sekolah dasar (SD).

Hal itu disampaikan Koordinator PIP Bidang Pembinaan SD Disdik Kota Tasikmalaya Cucu Rosa Risanitra kepada Radar, Rabu (26/4/2024).

Kata Cucu, sebanyak 230 SD swasta dan negeri se-Kota Tasikmalaya mengajukan usulan untuk mendaftar PIP reguler 2023 ada 10.485 siswa. Namun yang baru muncul kuota tahap pertama berjumlah 1.643 siswa yang diambil cut off 15 Maret 2023.

Baca Juga:Guru PPPK Kota Tasikmalaya Mesti Tunjukkan KinerjaPenamaan SDN Hasil Merger di Kota Tasikmalaya Harus Jadi Perhatian

“Untuk kuota PIP reguler tahap pertama ini berjumlah 1.643 siswa. Kini sedang menunggu revisi data siswa yang dapat PIP reguler dari sekolah hingga pertengahan Mei, karena untuk mengejar target turun per-Oktober 2023,” katanya.

Untuk tahap kedua PIP reguler dengan cut off  pada 15 Agustus 2023 untuk pencairan Maret 2024. Sementara, Disdik Kota Tasikmalaya belum mendapatkan kuotanya. “Kita masih menunggu kuota PIP reguler tahap kedua, karena saat ini belum muncul,” katanya.

Selain itu, bagi siswa yang belum pernah mendapatkan PIP reguler. Ia pun menyarankan untuk siswa yatim-piatu, tidak mampu, dan berkebutuhan khusus, segera mendaftarkan diri.

“Karena prioritas siswa yang bisa mendapatkan Program Indonesia Pintar reguler adalah anak yatim-piatu, orang tuanya yang penghasilannya kurang dari Rp 1 juta, dan disabilitas” katanya.

Sambung ia, untuk alur pendaftaran Program Indonesia Pintar mesti mengakses aplikasi Sistem Informasi Indonesia Pintar (Sipintar) Enterprise. Tentunya dengan melengkapi persyaratan-persyaratannya.

“Untuk masuk akses pendaftarannya Sipintar Enterprise harus memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke kelurahan sesuai dengan domisili,” ujarnya. Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa harus sesuai dengan nomor kartu keluarga (KK) yang didaftarkan.

Setelah lengkap persyaratan tersebut, orang tua meminta dari sekolah mengusulkan ke aplikasi Sipintar Enterprise. “Lalu menunggu diverifikasi apakah layak mendapatkan PIP reguler atau tidak. Sehingga bagi pendaftar harus rajin mengecek ke sekolah,” ujarnya. (riz)

0 Komentar