Welcome to PPDB 2024: "Numpang KK" pada Family Lain di Zona Sekolah Tujuan Masih Boleh, Asalkan…

zonasi, PPDB
SMAN 1 Ciamis merupakan salah satu sekolah favorit para peserta PPDB di wilayah ini. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini untuk tingkat SMA di Kabupaten Ciamis bakal dimulai pada 3 Juni 2024.

Penggunaan sistem zonasi pun dipastikan masih diterapkan. Padahal proses ini telah banyak menimbulkan kontroversi dan masalah baru.

Salah satunya adanya orang tua siswa yang mengakali alamat domisili demi anaknya bisa diterima di sekolah favorit yang jaraknya jauh dari rumah.

Baca Juga:Ulama Banjar Sepakat Dukung Supriana Maju Pilkada30 Tahun Sudah Jadi Pelayan Publik, Ivan Dicksan Ingin Kota Tasik Lebih Nyaman!

Wakasek Kesiswaan SMAN 1 Ciamis, Jaen, membagikan pengalamannya saat PPDB tahun lalu.

Saat melakukan pengecekan persyaratan dari masing-masing peserta, ia menemukan ada anak yang daftar menggunakan kartu keluarga orang lain.

“Sekolah kan dalam melihat keabsahan data, sesuai dengan juknis PPDB tahun 2023. Semisal KK (kartu keluarga, red) kurang tahun, boleh asal didampingi surat keterangan domisili. Kalaupun pendaftar menggunakan KK family lainnya pun tidak (jadi) permasalahan. Kalau ditolak malah panitia PPDB di sekolah akan salah,” katanya kepada radar, Jumat, 24 Mei 2024.

“Dari hasil itu, sehingga kita pun menemukan (fakta bahwa) KK menggunakan family lainnya banyak digunakan daripada PPDB sebelumnya dalam jalur zonasi,” tambahnya.

Pada PPDB tahun ini, kata dia, penggunaan kartu keluarga lain pada jalur zonasi sekolah masih diperbolehkan. Tapi ada syaratnya.

Kartu keluarga yang dkitumpangi peserta PPDB 2024 minimal sudah dibuat setahun sebelumnya dan nama kepala keluarga yang tercantum pada KK juga harus tercantum sebagai wali murid pada buku rapor ataupu ijazah siswa.

“Bagi peserta yang menggunakan KK family lainnya sekarang harus kepala KK yang ditumpangi harus ada di rapor atau ijazah SMP atau sederajat. Mungkin hal ini bisa jadi ganjalan bagi pendaftar,” ujarnya.

Baca Juga:Mantan Komisioner KPU Kota Banjar Memilih Daftar Sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota, Lebih Realistis?H Amir Mahpud Sang "Penganut Mazhab Survei" Tentukan Pendamping Viman di Pilkada 2024!

Kemudian, bagi peserta PPDB 2024 yang menggunakan Kartu Keluarga asli milik orang tua kandung, akan tetapi usia kartu keluarga belum lama dibuat, maka kartu keluarga lama tetap harus disertakan saat pendaftaran. Batasnya KK baru yang bisa diterima adalah minimal sudah 8 bulan sejak pembuatan.

“Misalnya pergantian KK ini karena ada penambahan atau pengurangan KK, baik menambah dengan  melahirkan bayi atau mengurangi KK karena anaknya menikah. KK lamanya disertakan dengan KK baru,” katanya.

0 Komentar