Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Agus Wahyudin Sebut Hari Santri Nasional 2023 Momentum Gerakan Pembinaan Umat

Wakil Ketua DPRD Kota Tasik
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Agus Wahyudin.
0 Komentar

Salah satu contoh, kata Agus, untuk peningkatan ekonomi masyarakat, kita bisa melakukan pilot project bersama dengan pesantren, dimana gerakan ekonomi pesantren yang juga dapat memberikan imbas baik pada ekonomi masyarakat di sekitar pesantren.

“Sehingga ekonomi pesantrennya maju, ekonomi masyarakat sekitar pesantren juga ikut maju,” ungkap Agus memberikan contoh.

Untuk itu, kata dia, Pemkot Tasikmalaya didorong agar memiliki strategi dalam mengejawantahkan apa yang menjadi amanat daam Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren tersebut. Kemudian juga harus memiliki strategi pembangunan yang sejalan dan seirama dengan julukan Kota Santri.

Baca Juga:Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Pasangan Ini Mau Daftar 25 OktoberPreview Pertandingan Persib Bandung VS PSS Sleman dan Lokasi Penukaran Tiket

“Salah satunya dalam visi Kota Tasikmalaya tidak hanya cukup sampai beriman dan bertakwa saja, akan tetapi juga harus bisa memasukan nafas yang seirama sebagai Kota Santri. Setelah visi ada misi, yang juga harus diperjelas. Ke depan karena Kota Tasikmlaya akan memiliki pemimpin baru, maka nafas sebagai Kota Santri ini harus bisa tertuang dalam visi dan misi sebagai strategi pembangunan yang akan dilaksanakan di Kota Tasikmalaya, di mana nanti santri harus berdaya dari sisi ekonomi, santri harus sehat, santri harus semakin cerdas, santri yang juga ikut membangun masyarakat di sekitarnya” tegasnya.

Berkaitan dengan peringatan Hari Santri dan juga adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, saat ini kata Agus, pihak Kota Tasikmalaya juga masih menungu beberapa aturan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Salah satunya kaitan dengan rencana adanya dana abadi Pondok Pesantren, yang masih menunggu aturannya. Selain itu untuk persiapan pelaksanaan Perda tersebut, Pemkot Tasikmalaya juga diminta agar segera membuat berbagai Peraturan Wali Kota sebagai penjabaran teknis dari Peda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Adanya Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan fasilitasi penyelenggaraan pesantren secara optimal, khususnya untuk para santri, pengurus pesantren dan masyarakat. Selain tu juga untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, kelancaran dan kenyamanan dalam upaya fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kota Taasikmalaya.

0 Komentar